Rabu, 01 April 2020

Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan acara pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perawat ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa selain perawat ada pula istilah Ners. Adapun yang dimakdi Ners adalah seseorang yang sudah menyelesaikan acara pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Sedangkan yang dimaksud Pelayanan Keperawatan yakni sebuah bentuk pelayanan profesional yang ialah bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, golongan, dan penduduk baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Istilah Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sebuah alat dan/atau kawasan yang digunakan untuk mengadakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau penduduk yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya ialah sebuah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mengadakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dikerjakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat ialah jabatan karier.

Ditegaskan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa tugas pokok Perawat yakni melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan yang mencakup asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada penduduk .

Adapun Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat yakni Kementerian Kesehatan. Instansi pembina memiliki tugas training antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun fatwa deretan Jabatan Fungsional Perawat;
c. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan training fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
f. menyelenggarakan pendidikan dan training fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
g. membuatkan tata cara gosip Jabatan Fungsional Perawat;
h. memfasilitasi acara organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan budbahasa profesi dan isyarat etik Perawat; dan
k. melaksanakan monitoring dan penilaian Jabatan Fungsional Perawat.

Instansi pembina dalam rangka melakukan peran pelatihan memberikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara terpola sesuai dengan pertumbuhan pelaksanaan pelatihan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: Perawat kategori kemampuan dan Perawat kategori keahlian. ) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori kemampuan dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, adalah:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, kelompok ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, kelompok ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, kelompok ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, kelompok ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.

Jenjang pangkat, kalangan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, kalangan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, kalangan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, kelompok ruang IV/e.

Menurut Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Pangkat, kalangan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, kalangan ruang.

Terkait Unsur dan sub bagian kegiatan Perawat, Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 menyatakan bahwa Unsur dan sub unsur acara Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, berisikan:
1. Pendidikan, mencakup:
a. pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pembinaan fungsional di bidang pelayanan keperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan keperawatan, mencakup:
a. asuhan keperawatan;
b. pengelolaan keperawatan; dan
c. dedikasi pada penduduk .
3. Pengembangan profesi, mencakup:
a. pengerjaan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan;
b. penelitian di bidang pelayanan keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan yang lain di bidang pelayanan keperawatan;
d. pembuatan buku anutan/ketentuan pelaksanaan / ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan; dan
e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan.
4. Penunjang peran Perawat, mencakup:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam pelatihan/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan yang lain;
g. keanggotaan komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan peran embel-embel yang berkaitan dengan tugas pokok

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, lewat link di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon