Berdasarkan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri dalam melaksanakan tunjangan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya. Sedangkan . Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berkedudukan selaku pelaksana teknis santunan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menunjukkan layanan rehabilitasi. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran di bidang pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menurut Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah Jabatan Fungsional kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 ialah melakukan pinjaman layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, melalui link di bawah ini
Demikian info perihal berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon