Sabtu, 28 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Wacana Isyarat Pelaksanaan (Juklak-Juknis) Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi



Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  46  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan  sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pengawasan  koperasi  pada Instansi Pemerintah.  Pengawas Koperasi ialah jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara  pribadi  terhadap  Pejabat Pimpinan  Tinggi  Pratama,  Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang  mempunyai  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  peran dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yakni melakukan  pengawasan  koperasi  dalam  aspek penerapan kepatuhan,  investigasi  kelembagaan,  investigasi  usaha simpan  pinjam,  evaluasi  kesehatan  usaha  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi., menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ialah jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi., ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  kelompok  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, kalangan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, mencakup:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, kelompok ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  kelompok  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  kelompok  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, meliputi:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, kalangan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan  jenjang  jabatan  untuk  pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka  Kredit, sehingga  jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan  jenjang jabatan,  pangkat, dan kelompok ruang. Penetapan  jenjang  jabatan,  pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  sesuai  acuan  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 10 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).


Demikian info terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon