Sabtu, 28 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Isyarat Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

 Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara  Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, tata cara manajemen investasi, pelatihan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pelatihan pengelola perbendaharaan.

Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang berikutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara ialah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan budget, pengelolaan kas, tata cara administrasi investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, pembukuan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan sebuah kriteria dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan di bidang perbendaharaan negara. Yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berikutnya disingkat dengan APBN ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 ialah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, tutorial teknis, tunjangan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan.
Dalam pasal 2 Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, metode manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis pembukuan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pelatihan pengurus perbendaha-raan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran bidang analisis perbendaharaan negara.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 yaitu melakukan aktivitas analisis pelaksanaan budget, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, training pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pelatihan pengelola perbendaharaan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara lewat link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 (disini)

Demikian berita perihal berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon