Rabu, 01 April 2020

Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Kerjasama Penanggulangan Kemiskinan

 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan  Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 perihal Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 wacana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab dalam Penanggulangan Kemiskinan di tempat provinsi. Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam Penanggulangan Kemiskinan di kawasan kabupaten/kota.

Gubernur dalam melakukan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Provinsi dengan keputusan gubernur. Bupati/wali kota dalam melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Kabupaten/Kota dengan keputusan bupati/wali kota.

TKPK Provinsi mempunyai peran melakukan koordinasi perumusan kebijakan, penyusunan rencana, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di lingkup provinsi. TKPK Provinsi dalam melakukan peran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan planning agresi provinsi;
b. koordinasi penyusunan desain RKPD provinsi di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan acara bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.

Berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki peran melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di daerahnya. TKPK Kabupaten/Kota dalam melakukan tugas mengadakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan planning aksi kabupaten/kota;
b. kerjasama penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan acara bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota.

Keanggotaan TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdiri atas komponen pemerintah kawasan, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, lewat link di bawah ini.


Demikian Informasi ihwal Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon