Berdasarkan Perka BKN Nomor 15 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, Pejabat Fungsional Konselor Adiksi ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam menolong orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan selaku pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memperlihatkan layanan rehabilitasi. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ialah jabatan karier PNS. Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan layanan rehabilitasi.
Kategori dan Jenjang Jabatan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019, Pangkat dan kalangan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, kelompok ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, kelompok ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan Angka Kredit.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019, Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, melalui link di bawah ini
Demikian informasi ihwal menurut Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon