Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berikutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/forum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-usul. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/forum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ialah jabatan karier PNS. Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran bidang pengelolaan keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menurut Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, serta analisis pembukuan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional klasifikasi keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link di bawah ini
Demikian berita wacana menurut Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak – Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon