Kamis, 02 April 2020

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan Pkk (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)

 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden  Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)


Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) diterbitkan untuk melakukan ketentuan Peraturan Presithn Nomor 99 Tahun 2017 wacana Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Berdasarakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga) dinyatakan bahwa Menteri mengadakan Gerakan PKK secara nasional. Menteri mengutus penyelenggaraan Girakan PKK secara nasional terhadap Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Gubernur, bupati/wali kota lewat Perankat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemeritahan Desa melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di daerahnya. Camat melalui kepala seksi yang membidangi pembangunan melakukan dan rnengkordinasikan Gerakan PKK di Kecamatan. Kepala Desa rnelalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakar PKK di Desa. Lurah lewat kepala permasalahan pernbangunan melaksanakari dan mengoordinasikan Gerakar PKK di Kelurahan.

Dinyatakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bahwa Menteri daiam mengadakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP PKK pusat. Guhernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK rnembentuk TP PKK provinsi. Bupati/wali kota dalam menye.enggarakan Gerakan PKK memmbentuk TP PKK kabupaten/kota. Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kecamatan. Kepala Desa dalam rnenyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Desa. Lurah dalam menyeienggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kelurahan.

Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pernbinaan karakter Keluarga,
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanar Keluarga;
f. Ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. golongan kerja 1, kelompok kerja II, kalangan kerja Ill, golongan kerja IV; dan
i. staf jago.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. golongan kerja I selaku pengurus acara:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) bersama-sama.

b. golongan kerja II sebagai pengelola acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kalangan kerja III sebagai pengurus program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kalangan kerja IV sebagai pengurus program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) penyusunan rencana sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan terdiri atas:
a. ketua dijabat istexi/suarni carnat;
b. wakil ketua dijahat. isteri/ suarni sekretaris Kecamatan;
c. Sekretaris;
d. bendahara; dan
e. Kelompok kerja I, golongan kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. golongan kerja I selaku pengurus acara:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) bantu-membantu.

b. kalangan kerja II selaku pengelola acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kelompok kerja III sebagai pengelola acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kalangan kerja IV sebagai pengelola acara:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekrerar:s Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. golongan kerja I, kalangan kerja II, kalangan kerja IJI dan kalangan kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I selaku pengelola acara:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II selaku pengurus program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kalangan kerja III sebagai pengurus program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV selaku pengelola acara:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) penyusunan rencana sehat.

Kelompok kerja berisikan : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretans Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kalangan kerja I, kelompok kerja II, kekmpok kerja Ill dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. golongan kerja I sebagai pengurus acara:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) bersama-sama.

b. golongan kerja II sebagai pengelola acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kelompok kerja III selaku pengelola acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kalangan kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja berisikan : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK

Link download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK (disini)

Demikian isu perihal Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK biar ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon