Rabu, 25 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 22 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang  Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang yakni PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan aktivitas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
                                                                                   
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan bahwa Penata Laksana Barang berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penata Laksana Barang ialah jabatan karier PNS. Penata Laksana Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 yakni melakukan acara Pengelolaan BMN/BMD.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menurut Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, melalui link di bawah ini

Link download menurut Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 (disini)

Demikian isu wacana berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon