Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/forum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang berikutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN yaitu PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-ajakan.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD, menyatakan bahwa Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ialah jabatan karier PNS. Pranata Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran dibidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 yakni melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi:
a. perikatan dan penyelesaian tagihan;
b. pelaksanaan perintah pembayaran;
c. kebendaharaan;
d. pengelolaan manajemen belanja pegawai; dan
e. penyiapan analisis pembukuan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ialah jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari yang terendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, lewat link di bawah ini
Demikian info perihal menurut Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juklak – Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon