Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren |
Lalu bagaimana Petunjuk Teknis atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren ? Ketentuan wacana Izin Operasional Pondok Pesantren dikelola dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Berikut ini klarifikasi siangkat perihal Petunjuk Teknis / Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
A. Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren ialah selaku berikut:
1. Pesantren yang mempunyai paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.
2. Pesantren yang dinyatakan menyanggupi kriteria diberikan tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren selaku bukti tertulis yang dikeluarkan lewat serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui apalagi dulu sebagai legalitas atas kelayakan suatu lembaga disebut pondok pesantren.
3. Tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren diberikan kepada pesantren dalam bentuk:
a. Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal lewat pengelola data dan isu direktorat jenderal;
b. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh administrator jenderal; dan
c. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren oleh Kankemenag Kab./Kota.
4. Izin Operasional Pondok Pesantren berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.
B. Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren yakni selaku berikut:
1. Menyelenggarakan pondok pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan biasa penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren selaku satuan pendidikan.
2. Memiliki bagian pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau istilah lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa Tolong-Menolong/ta’awan ‘ala al-birri wa al-taqwa), Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan.
4. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
C. Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Tata Cara Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren ialah sebagai berikut:
1. Pesantren menyiapkan Dokumen Pengusulan, sekurangnya meliputi:
a. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
b. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan janji untuk mengadakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan lazim penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan bagian pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta janji dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang menganjurkan izin operasional pondok pesantren.
e. Asli surat informasi domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.
f. Khusus bagi pesantren selaku penyelenggara pendidikan, mempunyai legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau yang lain yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga ditambahkan selaku bagian dari Dokumen Pengusulan.
2. Pesantren memberikan Dokumen Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
3. Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren, untuk berikutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.
4. Pesantren mampu mengajukan Dokumen Pengusulan dengan prosedur alur data berbasis elektronik atau secara online, selama fasilitas prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.
5. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh risikonya:
a. tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren terhadap Kankemenag Kab./Kota yang berlainan dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan
b. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.
D. Verifikasi dan Validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren
1. Kankemenag Kab./Kota melaksanakan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
2. Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki peran dan tanggungjawab atas pelatihan pondok pesantren.
3. Verifikasi dan validasi dilaksanakan lewat evaluasi dokumen dan verifikasi nyata atas Dokumen Pengusulan.
4. Penilaian dokumen dijalankan dengan melakukan penelahaan kelengkapan Dokumen Pengusulan.
5. Verifikasi positif dilaksanakan dengan melakukan pengamatan pribadi ke lokasi pesantren dan wawancara dengan pengelola/pengasuh pesantren.
6. Pejabat unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki peran dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren memperlihatkan rekomendasi izin operasional pondok pesantren atas dasar:
a. kelengkapan Dokumen Pengusulan;
b. kesesuaian antara Dokumen Pengusulan dengan kondisi positif; dan
c. pemenuhan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana ketentuan dalam isyarat teknis ini.
7. Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota mampu menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku petugas verifikasi dan validasi, untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas training pondok pesantren dalam bentuk saran izin operasional pondok pesantren.
8. Hasil verifikasi dan validasi berupa saran izin operasional pondok pesantren dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota.
9. Apabila diminta, Kankemenag Kab./Kota dapat memperlihatkan salinan saran izin operasional pondok pesantren kepada pesantren selaku forum pengusul.
10. Waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi hingga dikeluarkannya rekomendasi izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Dokumen Pengusulan diterima.
E. Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP
1. Pejabat atau komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki peran dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengajukan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP memakai tata cara info manajemen data.
2. Permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya berisikan data dan isu dasar pondok pesantren, serta hasil scan saran izin operasional pondok pesantren dalam bentuk file elektronika, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus data dan gosip direktorat jenderal.
3. Pengelola data dan berita direktorat jenderal menyampaikan permintaan kesepakatan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
4. Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur, melaksanakan penelaahan atas usulan izin operasional pondok pesantren dan menunjukkan persetujuan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5. Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa kesepakatan izin operasional pondok pesantren kepada administrator jenderal.
6. Atas permohonan yang diberikan kesepakatan, pengurus data dan isu direktorat jenderal memutuskan NSPP menurut ketentuan yang berlaku.
7. Waktu yang diharapkan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP ialah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh pengurus data dan gosip direktorat jenderal.
F. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan kesepakatan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak nasehat kesepakatan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP disampaikan.
G. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
1. Pejabat atau komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur memberikan salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP terhadap Kankemenag Kab./Kota secara elektro memakai metode gosip administrasi data.
2. Kankemenag Kab./Kota mempublikasikan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan gosip dasar pondok pesantren, tanggal habis periode berlaku, serta NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima.
Selengkapnya silahkan Petunjuk Teknis atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok melalui link di bawah ini
Demikian gosip perihal Petunjuk Teknis atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Semoga ada keuntungannya
EmoticonEmoticon