Sabtu, 18 Juli 2020

Juknis Dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren Sesuai Sk Dirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018

Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Petunjuk Teknis  atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Dalam Peraturan Menteri Agama  Nomor 13 Tahun 2014 wacana Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan selaku lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengadakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara  terpadu  mengadakan  jenis  pendidikan  yang lain. Karasteristik penting dari pondok pesantren adalah pondok pesantren yakni pendidikan berbasis penduduk atau diselenggarakan oleh penduduk . Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Lalu bagaimana Petunjuk Teknis  atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren ? Ketentuan wacana Izin Operasional Pondok Pesantren dikelola dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Berikut ini klarifikasi siangkat perihal Petunjuk Teknis / Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren

A.  Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren ialah selaku berikut:
1.  Pesantren yang mempunyai paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.
2.  Pesantren yang dinyatakan menyanggupi kriteria diberikan tanda daftar  dalam  bentuk  izin  operasional  pondok  pesantren selaku bukti  tertulis  yang  dikeluarkan  lewat  serangkaian  proses  dan prosedur  yang  telah  dilalui  apalagi  dulu  sebagai  legalitas  atas kelayakan suatu lembaga disebut pondok pesantren.
3.  Tanda  daftar  dalam  bentuk  izin  operasional  pondok  pesantren diberikan kepada pesantren dalam bentuk:
a.  Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal lewat pengelola data dan isu direktorat jenderal;
b.  Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh administrator jenderal;  dan
c.  Penerbitan Piagam  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren  oleh Kankemenag Kab./Kota.
4.  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren  berlaku  selama  5  (lima)  tahun terhitung  sejak  tanggal  penetapan  Keputusan  Izin  Operasional Pondok Pesantren.

B.  Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren yakni selaku berikut:
1.  Menyelenggarakan  pondok  pesantren,  sekurangnya  sebagaimana ketentuan biasa penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren selaku satuan pendidikan.
2.  Memiliki bagian pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau istilah lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid  atau mushalla,  serta  kajian  kitab  kuning  atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3.  Mengembangkan  jiwa  atau  karakteristik  pesantren (ruhul ma’had) yang  meliputi Jiwa  NKRI  dan  Nasionalisme,  Jiwa  Keilmuan,  Jiwa Keikhlasan,  Jiwa  Kesederhanaan,  Jiwa  Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa  Tolong-Menolong/ta’awan  ‘ala  al-birri  wa  al-taqwa),  Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan.
4.  Berkomitmen  dalam  pencapaian  tujuan  umum  pesantren  yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

C.  Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Tata Cara Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren ialah sebagai berikut:
1.  Pesantren  menyiapkan Dokumen  Pengusulan,  sekurangnya meliputi:
a.  Asli  Surat  Permohonan  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
b.  Asli  Formulir  Pengajuan  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren yang  sudah  diisi  lengkap  dan  ditandatangani  oleh kyai/pengasuh pesantren.
c.  Asli  Surat  Pernyataan  yang  menyatakan  janji  untuk mengadakan  pondok  pesantren  sekurangnya sebagaimana  ketentuan  lazim  penyelenggaraan  pesantren dalam  bentuk  satuan  pendidikan  pesantren  atau  pesantren sebagai  satuan  pendidikan,  mengupayakan  dan mempertahankan  pemenuhan  bagian  pesantren  (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta  janji  dalam  pencapaian  tujuan  umum  pesantren yang  sejalan  dengan  visi,  misi,  dan  tujuan  pembangunan nasional.
d.  Salinan bukti  kepemilikan  tanah  milik  atau  wakaf sesuai kedudukan  pesantren, atas  nama pengasuh  pesantren  atau lembaga/yayasan  yang  menganjurkan  izin  operasional pondok pesantren.
e.  Asli  surat  informasi  domisili  dari  kantor  kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.
f.  Khusus  bagi  pesantren  selaku   penyelenggara  pendidikan, mempunyai legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau yang lain  yang  dibuktikan  dengan  akta  notaris  berikut keputusan  pengesahan  dari  kementerian  yang  berwenang, serta nomor  pokok  wajib  pajak  (NPWP)  yang  masih  berlaku yang salinannya juga ditambahkan selaku bagian dari Dokumen Pengusulan.
2.  Pesantren  memberikan Dokumen  Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
3.  Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor  Urusan  Agama  (KUA)  untuk  dapat  menerima Dokumen Pengusulan dari  pesantren,  untuk  berikutnya  diteruskan  ke Kankemenag Kab./Kota.
4.  Pesantren  mampu  mengajukan  Dokumen  Pengusulan  dengan prosedur alur data berbasis elektronik atau secara online, selama fasilitas   prasarana dan  perangkat penunjang  terkait  hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.
5.  Secara  prinsip,  pengusulan  izin  operasional  pesantren  didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh risikonya:
a.  tidak  dibenarkan  pengusulan  izin  operasional  pesantren terhadap Kankemenag  Kab./Kota yang  berlainan  dengan  lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan
b.  tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren  untuk  pesantren  cabang  yang  berada  di kabupaten/kota yang berbeda.

D.  Verifikasi dan Validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren
1.  Kankemenag  Kab./Kota melaksanakan  verifikasi  dan  validasi  Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
2.  Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag  Kab./Kota  yang  memiliki peran  dan  tanggungjawab atas pelatihan pondok pesantren.
3.  Verifikasi  dan  validasi  dilaksanakan  lewat evaluasi  dokumen  dan verifikasi nyata atas Dokumen Pengusulan.
4.  Penilaian  dokumen  dijalankan  dengan  melakukan  penelahaan kelengkapan Dokumen Pengusulan.
5.  Verifikasi positif dilaksanakan dengan melakukan pengamatan pribadi ke  lokasi  pesantren  dan  wawancara  dengan  pengelola/pengasuh pesantren.
6.  Pejabat  unit  kerja  pada  Kankemenag  Kab./Kota  yang  memiliki peran  dan  tanggungjawab  atas  pembinaan  pondok  pesantren memperlihatkan rekomendasi  izin  operasional  pondok  pesantren  atas dasar:
a.  kelengkapan Dokumen Pengusulan;
b.  kesesuaian  antara  Dokumen  Pengusulan  dengan  kondisi positif; dan
c.  pemenuhan Persyaratan  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren sebagaimana ketentuan dalam isyarat teknis ini.
7.  Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota mampu menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku petugas verifikasi dan validasi,  untuk melaksanakan  verifikasi  dan  validasi  Usulan  Izin Operasional  Pondok  Pesantren  Pesantren,  untuk  selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota  yang memiliki  tugas  dan  tanggungjawab  atas  training  pondok pesantren  dalam  bentuk  saran izin  operasional  pondok pesantren.
8.  Hasil  verifikasi  dan  validasi  berupa  saran  izin  operasional pondok  pesantren  dilaporkan  kepada  Kepala  Kankemenag Kab./Kota.
9.  Apabila diminta, Kankemenag Kab./Kota dapat memperlihatkan salinan saran  izin  operasional pondok  pesantren  kepada  pesantren selaku forum pengusul.
10.  Waktu  yang  dibutuhkan  untuk  pelaksanaan  verifikasi  dan  validasi hingga  dikeluarkannya  rekomendasi  izin  operasional  pondok pesantren  adalah 14  (empat  belas)  hari  kerja sejak  Dokumen Pengusulan diterima. 


E.  Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP
1.  Pejabat  atau  komponen  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  unit  kerja  pada Kankemenag  Kab./Kota  yang  memiliki peran  dan  tanggungjawab atas  pembinaan  pondok  pesantren  mengajukan  permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP memakai tata cara info manajemen data.
2.  Permohonan  persetujuan izin  operasional  pondok  pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya berisikan data dan isu dasar pondok  pesantren,  serta  hasil scan saran  izin  operasional pondok pesantren dalam  bentuk  file elektronika, dengan  ketentuan yang  ditetapkan  oleh  pengurus  data  dan  gosip  direktorat jenderal.
3.  Pengelola  data  dan  berita direktorat  jenderal  menyampaikan permintaan  kesepakatan izin  operasional  pondok  pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
4.  Direktur  atau  pejabat  unit  kerja  pada  direktorat  jenderal   yang ditunjuk  oleh  direktur, melaksanakan  penelaahan  atas  usulan izin operasional pondok pesantren dan menunjukkan persetujuan izin operasional  pondok  pesantren berdasarkan  kebijakan di  bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5.  Direktur  melaporkan  hasil  penelaahan  berupa  kesepakatan  izin operasional pondok pesantren kepada administrator jenderal.
6.  Atas  permohonan  yang  diberikan  kesepakatan, pengurus  data  dan isu  direktorat  jenderal  memutuskan  NSPP  menurut ketentuan yang berlaku.
7.  Waktu yang diharapkan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan  penetapan NSPP ialah  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak pengajuan  diterima  oleh pengurus  data  dan  gosip  direktorat jenderal.

F.  Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan kesepakatan  izin  operasional  pondok  pesantren dan  penetapan  NSPP,  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak nasehat  kesepakatan  izin  operasional  pondok  pesantren  dan penetapan NSPP disampaikan.

G.  Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
1.  Pejabat  atau  komponen  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  unit  kerja  pada direktorat  jenderal    yang ditunjuk  oleh  direktur  memberikan salinan  keputusan  izin  operasional  pondok  pesantren dan  NSPP terhadap  Kankemenag  Kab./Kota  secara  elektro  memakai metode gosip administrasi data.
2.  Kankemenag  Kab./Kota mempublikasikan  Piagam  Izin  Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan gosip dasar pondok pesantren, tanggal habis periode berlaku, serta NSPP, paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak  salinan keputusan  izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima.

Selengkapnya silahkan Petunjuk Teknis  atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok melalui link di bawah ini



Demikian gosip perihal Petunjuk Teknis  atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Semoga ada keuntungannya



Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon