
Pemerintah sudah menerbitkan Cara menangkal dan mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dengan mempublikasikan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 perihal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan Cara menangkal dan mengontrol Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dengan usulanbahwa dalam suasana pandemi Covid-19, roda perekonomian mesti tetap berlangsung dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Menurut Menkes, Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat pekerja mempunyai bantuan besar dalam memutus mata rantai penularan alasannya besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi masyarakatbiasanya disebabkan kegiatan bekerja. Oleh alasannya itu perlu ada aturan perihal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri ini diterbitkan alasannya dunia kerja tidak mungkin selamanya dikerjakan pembatasan, roda perekonomian mesti tetap berlangsung. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sudah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan kawasan kerja. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan keadaan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan kawasan kerja seoptimal mungkin sehingga mampu mengikuti keadaan melalui perubahan teladan hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang mampu disebut sebagai antisipasi New Normal dalam dunia kesehatan, secara rinci menyatakan antara lain :
Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 wacana Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)
Demikian informasdi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri menurut Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 perihal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon