Senin, 20 Juli 2020

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Menurut Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti.  Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini yang baru diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta peran dan fungsi (tupoksi) hingga dengan sistem penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan  ketentuan  Pasal  46 Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan  Fungsional  Peneliti.

Apa isi Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 ? Berikut ini klarifikasi tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Pasal 2 peraturan ini menyatakan bahwa Peneliti  berkedudukan  selaku   pelaksana  teknis  dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi  pada Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.  Peneliti merupakan jabatan karier PNS.  Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas,  sesuai keperluan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan  pelaksanaan  peran  di  bidang  observasi, pengembangan, dan pengkajian.

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti  yakni melaksanakan Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Peneliti merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  yang  paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama.

Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan kelompok ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas: 
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, kelompok ruang III/b.
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda:
1)  Pangkat Penata, kalangan ruang III/c; dan
2)  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya:
1)  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)  Pangkat Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan
3)  Pangkat  Pembina  Utama  Muda, golongan  ruang IV/c.
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama:
1)  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  kelompok  IV/d;
dan
2)  Pangkat Pembina Utama, kelompok IV/e.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019. 



Demikian isu terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon