Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Indeks profesionalitas ASN merupakan salah satu cara mengukur profesionalitas ASN. Pengukuran Indeks profesionalitas ASN dijalankan secara sedikit demi sedikit, sebagai permulaan dikerjakan terhadap para pejabat struktural. Indikator dalam mengukur profesional ASN antara lain kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator dari profesional ASN adalah (individu) pegawai akan kian profesional jika kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya kian bersih. Nantinya hasil dari pengukuran indeks ini bisa memetakkan kawasan mana yang indeksnya tinggi dan mana yang indeksnya rendah. Sehingga intervensi yang diambil bisa tepat.
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mempublikasikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Peraturan ini berisi ketentuan tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Maksud diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 8/2019 perihal Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ialah selaku fatwa bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yakni semoga terdapat tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Berikut ini Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 3 dinyaatakan bahwa:
1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menciptakan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang berguna paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat digunakan selaku area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas selaku Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah dapat dipakai selaku dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi penduduk dapat dipakai selaku instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN senantiasa bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Apa Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ? Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menyatakan sebagai berikut:
1) Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah seluruh Pegawai ASN yang melakukan pekerjaan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dijalankan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan metode dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dikerjakan oleh BKN.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa:
1) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan menurut prinsip selaku berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang dipakai sebagai kriteria Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari metode merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN mampu ditiru dan dibandingkan sesuai era waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
2) Dalam hal diperlukan pengembangan model Indeks Profesionalitas ASN, dapat dikerjakan penyempurnaan kepada dimensi sesuai dengan keperluan.
Selengkapnya Silahkan download Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini!
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019)
Demikian informasi terkait Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon