Minggu, 08 Maret 2020

Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Metode Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

 Tentang Tata Sertifikat Guru Dalam Jabatan  Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

 

Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkkan ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu mengendalikan perihal metode menemukan akta pendidik bagi guru dalam jabatan. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 juga ialah peraturan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang dimaksud Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai akreditasi yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sedangkan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan yakni acara pendidikan yang diselenggarakan sesudah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk menerima Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Adapun yang dimaksud Guru dalam Jabatan menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, ialah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra, pemerintah daerah, maupun penduduk penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai persetujuankerja atau akad kerja bareng . Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu yakni persetujuantertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang menampung syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-seruan.

 

Adapun tujuan sertifikasi guru berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan yakni untuk mengembangkan kompetensi Guru dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan lewat Program PPG dalam Jabatan.

 

Sedangkan standar Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yaitu 1) . mempunyai kualifikasi akademik S-l/D-IV; 2) Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; 3) Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra, pemerintah kawasan, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 4) terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan 6) sudah melengkapi dokumen standar.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG daljab) lewat link di bawah ini.


Link download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (disini)


Demikian berita tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), agar ada keuntungannya. Terima kasih.

 





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)