Jumat, 13 Maret 2020

Ayo Ikut Kontes - Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

 

Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun  Ayo Ikut Lomba - Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD dan Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2020.

 

Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta asuh sesuai dengan keunikannya sehingga mereka bisa beradaptasi dengan zaman yang semakin meningkat . Guru sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, tergolong pendidikan pada jenjang SD (SD) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama), dibutuhkan memperlihatkan layanan pendidikan secara profesional sehingga menciptakan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Oleh sebab itu, pengembangan dan pinjaman kepada profesi keguruan yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif, menjadi sebuah keniscayaan. Pengembangan dan derma terhadap profesi keguruan memungkinkan para guru dan kepala sekolah selalu kreatif, inovatif, dan inspiratif yang dibarengi dengan dedikasi tinggi. Dengan demikian, perlindungan apresiasi kepada para guru dan kepala sekolah yang inovatif, inovatif, inspiratif, dan berdedikasi tinggi kepada profesi kependidikan ialah hal yang sangat nyata, konstruktif, dan motivatif.

 

Apresiasi kepada para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ialah aktivitas bantuan penghargaan kepada mereka yang dengan sadar dan lapang dada mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melakukan peran pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai acara sosial kemasyarakatan, terutama dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Melalui bantuan apresiasi kepada guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini dibutuhkan berkembang dan meningkat banyak sekali praktik baik (best practices) yang dilaksanakan oleh para guru dan kepala sekolah sehingga mampu menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah yang lain untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diperlukan kian banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan bermacam-macam acara aktual yang berkontribusi terhadap kenaikan mutu pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

Pedoman atau Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar SMP) Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi teladan bagi panitia penyelenggara, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri, dan pihak lain yang terkait, untuk melakukan aktivitas tersebut secara efektif, konstruktif, dan produktif.

 

Penyelenggaraan acara ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar SMP) Tahun 2020’ memiliki tujuan sebagai berikut.

1. Mengapresiasi kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah menyebarkan profesi kependidikannya secara luar biasa;

2. Mengapresiasi guru pendidikan dasar yang sudah berperan aktif dalam acara sosial kemasyarakatan, khususnya yang berhubungan dengan bidang pendidikan, secara hebat; dan

3. Mengapresiasi kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.

 

Sasaran kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar SMP) Tahun 2020’ mencakup seluruh guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di mancanegara (SILN), yang meliputi:

1. Guru kelas;

2. Guru mata pelajaran;

3. Guru Bimbingan Konseling;

4. Kepala sekolah.

 

Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Persyaratan Umum

Setiap penerima aktivitas mesti menyanggupi standar biasa sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.

e. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnyaSarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).

f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

 

2. Persyaratan Khusus

Setiap penerima aktivitas mesti memenuhi kriteria khusus selaku berikut.

a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta berperan aktif dalam acara kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.

b. Memiliki rekam jejak acara atau karya dalam pengembangan profesi yang memberi ide guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.

c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas guru/kepala sekolah yang berkaitan dengan kategori apresiasi yang disertai, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).

d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

e. Tidak sedang mengikuti peran berguru yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemda, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

f. Tidak sedang direkomendasikan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu yang lain yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

 

Setiap Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengirim dokumen deskripsi diri dan portofolio yang lalu ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar melalui tautan: http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020

 

Link download Pedoman atau Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020 -----disini----

 

Demikian gosip tentang Jadwal, standar dan Juknis Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar (SD SMP) Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon