Kamis, 02 Juli 2020

Cara Peresmian Dan Pengambilan Sumpah/Kesepakatan Pns Atau Jabatan Secara Daring (Online)

 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Jabatan Secara Daring (Online)

BKN mempublikasikan Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) lewat Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan  Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana  Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020  yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronika oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan peresmian dan pengambilan sumpah/akad PNS lewat media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diperlukan mampu menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/komitmen, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/kesepakatan jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama kala darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) ini mengatur susunan acara, pihak yang datang, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/akad jabatan. Selain itu, SE ini mengontrol ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik  dan mampu menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-ajakan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

Berikut ini Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020  

Pelaksanaan  pelantikan  dan  pengambilan  sumpah/kesepakatan  PNS  atau sumpah/kesepakatan jabatan, diputuskan selaku berikut:
a. Pejabat  Pembina  Kepegawaian  mampu  melakukan  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/kesepakatan  PNS  atau  sumpah/janji  jabatan lewat  media  elektronika/teleconference,  selaku   upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

b. Susunan  Acara  peresmian  dan  pengambilan  sumpah/akad  PNS atau sumpah/kesepakatan jabatan paling kurang menampung:
1) menyanyikan  dan/atau  menyimak   Lagu  Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3)  pembacaan naskah peresmian;
4)  pengambilan sumpah/kesepakatan; dan
5) penandatanganan  gosip  acara  peresmian  dan  pengambilan sumpah/janji.

c. Pengaturan  terkait  pihak  yang  hadir  dalam  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/akad  PNS  atau  sumpah/akad  jabatan dilaksanakan selaku berikut:
1)  Pejabat  yang  melantik  dapat  hadir  secara  fisik  pada kawasan/venue  peresmian  maupun  hadir  secara  jarak jauh/virtual;
2)  Calon  PNS  atau  PNS  yang  akan  dilantik  dan  diambil sumpah/kesepakatan  hadir  secara  jarak  jauh/virtual  atau  hadir secara fisik jikalau jumlahnya sedikit;
3)  Rohaniwan  sesuai  agama  dan/atau  dogma  dari  Calon PNS atau PNS yang hendak dilantik, hadir secara fisik;
4)  2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5)  Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6)  Petugas  penandatangan  Berita  Acara  atau  petugas  protokol yang lain, hadir secara fisik;
7)  Perwakilan  Calon  PNS  atau  PNS  yang  akan  dilantik  secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8)  Pihak  yang  hadir  secara  fisik  pada  daerah/venue pelantikan dan  pengambilan  sumpah/janji  mesti  mengamati physical  distancing dan  protokol  kesehatan  yang  ditentukan pemerintah.

d. Tahapan  pelaksanaan  peresmian  dan  pengambilan  sumpah/komitmen PNS atau sumpah/komitmen jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan  kehadiran  peserta  peresmian  yang  akan  dilantik baik secara fisik maupun secara virtual;
2) Layar  Utama/Main  Screen  digunakan  untuk  memperlihatkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil  sumpah/kesepakatan  jabatan,  rohaniwan,  dan  2  (dua)  orang saksi;
3)  Pembaca  Keputusan  membacakan  nama  dan  jabatan  Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada kawasan/venue  peresmian  maupun  hadir  secara  jarak jauh/virtual;
4)  Rohaniwan  mendampingi  perwakilan  Calon  PNS  atau  PNS pada  dikala  mengucapkan  kata-kata  sumpah/akad,  kalimat demi  kalimat,  mengikuti  sumpah/kesepakatan  yang  diucapkan Pejabat yang melantik;
5)  Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/kesepakatan yang  hadir secara  jarak  jauh/virtual  wajib  mengucapkan kata-kata  sumpah/kesepakatan,  kalimat  demi  kalimat,  mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
6)  Penandatanganan  Berita  Acara  Pelantikan  dijalankan  oleh perwakilan  Calon PNS  atau  PNS  yang  dilantik  dan  2  (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7)  Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

e.  Bunyi/lafal  sumpah/janji,  naskah  peresmian,  berita  acara peresmian,  dan  hal  lain  terkait  peresmian  dan  pengambilan sumpah/komitmen  jabatan,  dilakukan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-permintaan.

f.  Ketentuan  peresmian  dan  pengambilan  sumpah/komitmen  jabatan yang  dikontrol  dalam  Surat  Edaran ini,  berlaku  juga  bagi  non  PNS yang  diangkat  dalam  jabatan  pimpinan  tinggi  sesuai  ketentuan peraturan perundang-usul.

Surat  Edaran  ini  berlaku  hingga  dengan  berakhirnya  Status  Keadaan Tertentu  Darurat  Bencana  Wabah  Penyakit  Akibat Virus  Corona yang ditetapkan oleh Pemerintah.




Link download

Demikian berita ihwal Surat Edaran SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online).  Semoga ada manfaatnya.




Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)