
BKN mempublikasikan Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) lewat Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020 yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronika oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan peresmian dan pengambilan sumpah/akad PNS lewat media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diperlukan mampu menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/komitmen, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/kesepakatan jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama kala darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) ini mengatur susunan acara, pihak yang datang, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/akad jabatan. Selain itu, SE ini mengontrol ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan mampu menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-ajakan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.
Berikut ini Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/kesepakatan PNS atau sumpah/kesepakatan jabatan, diputuskan selaku berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian mampu melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/kesepakatan PNS atau sumpah/janji jabatan lewat media elektronika/teleconference, selaku upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
b. Susunan Acara peresmian dan pengambilan sumpah/akad PNS atau sumpah/kesepakatan jabatan paling kurang menampung:
1) menyanyikan dan/atau menyimak Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3) pembacaan naskah peresmian;
4) pengambilan sumpah/kesepakatan; dan
5) penandatanganan gosip acara peresmian dan pengambilan sumpah/janji.
c. Pengaturan terkait pihak yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/akad PNS atau sumpah/akad jabatan dilaksanakan selaku berikut:
1) Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada kawasan/venue peresmian maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
2) Calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/kesepakatan hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jikalau jumlahnya sedikit;
3) Rohaniwan sesuai agama dan/atau dogma dari Calon PNS atau PNS yang hendak dilantik, hadir secara fisik;
4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6) Petugas penandatangan Berita Acara atau petugas protokol yang lain, hadir secara fisik;
7) Perwakilan Calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8) Pihak yang hadir secara fisik pada daerah/venue pelantikan dan pengambilan sumpah/janji mesti mengamati physical distancing dan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.
d. Tahapan pelaksanaan peresmian dan pengambilan sumpah/komitmen PNS atau sumpah/komitmen jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan kehadiran peserta peresmian yang akan dilantik baik secara fisik maupun secara virtual;
2) Layar Utama/Main Screen digunakan untuk memperlihatkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil sumpah/kesepakatan jabatan, rohaniwan, dan 2 (dua) orang saksi;
3) Pembaca Keputusan membacakan nama dan jabatan Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada kawasan/venue peresmian maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
4) Rohaniwan mendampingi perwakilan Calon PNS atau PNS pada dikala mengucapkan kata-kata sumpah/akad, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/kesepakatan yang diucapkan Pejabat yang melantik;
5) Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/kesepakatan yang hadir secara jarak jauh/virtual wajib mengucapkan kata-kata sumpah/kesepakatan, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
6) Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dijalankan oleh perwakilan Calon PNS atau PNS yang dilantik dan 2 (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7) Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
e. Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah peresmian, berita acara peresmian, dan hal lain terkait peresmian dan pengambilan sumpah/komitmen jabatan, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan.
f. Ketentuan peresmian dan pengambilan sumpah/komitmen jabatan yang dikontrol dalam Surat Edaran ini, berlaku juga bagi non PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-usul.
Surat Edaran ini berlaku hingga dengan berakhirnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Link download
Demikian berita ihwal Surat Edaran SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online). Semoga ada manfaatnya.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon