CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN |
Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Program Bantuan Hukum ialah implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 perihal Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni peserta tunjangan aturan (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi pemberian aturan) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas santunan aturan sendiri ialah non derogable rights, suatu hak yang tidak dapat dikurangi dan tak mampu ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh alasannya adalah itu, Bantuan hukum ialah hak asasi siapa saja, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, namun juga ialah tanggung jawab negara dalam merealisasikan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
Bantuan Hukum adalah Jasa aturan yg diberikan Oleh pemberi pertolongan hukum (OBH) secara Cuma-cuma kepada penerima bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi maslah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
· Kasus pidana, mencakup penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
· Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
· Kasus tata usaha Negara, meliputi investigasi pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
· Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum terhadap Penerima Bantuan Hukum diberikan sampai persoalan hukumnya tamat dan / atau perkaranya telah memiliki kekuatan aturan tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
· Penyuluhan aturan;
· Konsultasi hukum;
· Investigasi masalah, baik secara elektro maupun nonelektronik;
· Penelitian aturan;
· Mediasi;
· Negosiasi;
· Pemberdayaan masyarakat;
· Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
· Drafting dokumen aturan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai peran yang sangat penting dan strategis untuk menentukan Implementasi Bantuan Hukum dilakukan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
· Keadilan;
· Persamaan kedudukan di dalam aturan;
· Keterbukaan;
· Efisiensi;
· Efektivitas; dan
· Akuntabilitas
Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi/pengesahan untuk memperlihatkan pertolongan aturan bagi rakyat miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta 279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibentuk Panitia Pengawas Pusat dan Daerah. Panitia Pengawas Pusat berisikan Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara eksklusif dan tidak langsung (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilaksanakan kepada penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, dan kepada Kondisi/kondisi Pemberi Bantuan Hukum.
Syarat Pemberi Bantuan Hukum:
A. Berbadan Hukum
B. Terakreditasi Berdsrkan UU
C. Memiliki Kantor /Sekretariat Tetap
D. Memilki Pengurus
E. Memiliki Program Bantuan Hukum
Syarat Penerima Bantuan Hukum:
· Setiap Orang Atau Kel Orang Miskin yang tidak mampu Memenuhi Hak Dasar Secara Layak & Mandiri
· Hak Dasar Tersebut Meliputi Hak Atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Pendidikan , Pekerjaan, Berusaha Dan Perumahan
· Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
Prosedur permohanan Bantuan Hukum
· Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
· Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
· Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
· Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda masyarakatdan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
· Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mempunyai identitas, Pemberi Bantuan Hukum menolong Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat informasi alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi santunan Hukum.
· Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mempunyai surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum mampu melampirkan :
1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
2. Bantuan Langsung Tunai;
3. Kartu Beras Miskin; atau
4. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat informasi alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk kebutuhan penerimaan Bantuan Hukum.
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat informasi miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Demikian berita Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Informasi lebih lengkap mampu hubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, JL. Soetoyo Cililitan Jakarta Timur. Telp. 0218091908
EmoticonEmoticon