Jumat, 06 Maret 2020

Peraturan Menteri Jual Beli Nomor 94 Tahun 2020 Perihal Juknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

 

Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor  PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

Peraturan Menteri Perdagangan  atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan acara di bidang kerja sama dan negosiasi persetujuanjual beli internasional.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang kolaborasi dan negosiasi kontrakperdagangan internasional dalam rangka memajukan terusan pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Adapun Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang berikutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fugsional Negosiator Perdagangan.

 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan  atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ialah Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang kolaborasi dan perundingan persetujuanjual beli internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di mancanegara bidang perdagangan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan terdiri atas

4 (empat) jenjang:

a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;

b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda;

c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

 

Pangkat dan kelompok ruang atas jenjang Negosiator Perdagangan ialah:

a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:

1. Penata, kalangan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pembina, kelompok ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, kalangan ruang N/ b; dan

3. Pembina Utama Muda, kelompok ruang IV/c.

d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:

1. Pembina Utama Madya, kalangan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, kelompok ruang IV/e.

 

Negosiator Perdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 mempunyai peran melaksanakan kegiatan di bidang kolaborasi dan perundingan kontrakperdagangan internasional dalam rangka memajukan susukan pasar serta melindungi dan mengamankan

kepentingan nasional.

 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya, Unsur aktivitas tugas Negosiator Perdagangan yang mampu dinilai Angka Kreditnya ialah perundingan. Sub komponen dari komponen acara terdiri atas:

a. kerja sama jual beli internasional;

b. negosiasi dan pendekatan dengan negara kawan; dan

c. tindak lanjut kolaborasi dan negosiasi kontrakjual beli internasional.

 

Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang peran Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;

b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kolaborasi dan negosiasi kesepakatanjual beli internasional;

c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-materi lain di bidang kolaborasi dan perundingan kesepakatanjual beli internasional;

d. penyusunan tolok ukur/ anutan/ petunjuk pelaksanaan/ isyarat teknis di bidang kerja sama dan negosiasi persetujuanjual beli internasional;

e. pengembangan Kompetensi di bidang kerja sama dan negosiasi perjanjian jual beli internasional; dan

f. aktivitas lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kolaborasi dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.

 

Adapun Unsur penunjang peran Negosiator Perdagangan terdiri atas:

a. pengajar/ instruktur/ pembimbing di bidang kolaborasi dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;

c. perolehan penghargaan;

d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.

 

Rincian unsur kegiatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 ini.

 

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020

 

Demikian isu perihal Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya. Semoga ada keuntungannya. Terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)