Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 pada Subbidang PAUD; Subbidang Sekolah Dasar; Subbidang SMP; Subbidang Sekolah Menengan Atas; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang Sekolah Menengah kejuruan yakni dimaksudkan untuk mendanai acara pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dijalankan oleh pemerintah kawasan, yang menjadi prioritas nasional. Tfrjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah guna mewujudkan pemenuhan kriteria sarana dan prasarana berguru pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum meraih tolok ukur fasilitas dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang cocok tolok ukur dalam ketentuan ini dengan sasaran prioritas penuntasan pemenuhan fasilitas dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimat (SPM) Pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud yakni satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah atau penduduk yang berupa selaku berikut:
1. Taman Kanak Kanak (Taman Kanak-kanak);
2. SD (Sekolah Dasar);
3. SMP (SMP);
4. Sekolah Menengah Atas (SMA);
5. Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan);
6. Sekolah Luar Biasa (SLB);
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan
8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 terdiri atas:
1. DAK Fisik Subbidang PAUD;
2. DAK Fisik Subbidang SD;
3. DAK Fisik Subbidang SMP;
5. DAK Fisik Subbidang SLB;
6. DAK Fisik Subbidang SKB; dan
7. DAK Fisik Subbidang SMK.
Ditegaskan dalam Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, Menu acara dan detail aktivitas untuk setiap subbidang yakni sebagai berikut:
1. Menu acara DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD yakni Revitalisasi PAUD, dengan detail selaku berikut:
a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD mencakup:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang
beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta sanitasinya; dan
3) Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah dengan tingkatkerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
1) Pembangunan area bermain beserta Alat Permainan Edukatif (APE) luar ruang;
2) Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan
3) Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotnya.
c. Pengadaan Sarana pembelajaran PAUD meliputi pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE).
2. Menu acara DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Dasar yakni Revitalisasi SD, dengan rincian selaku berikut:
a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana pendukung Sekolah Dasar mencakup:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi toilet (jiamban) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta sanitasinya;
4) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
6) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
7) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
8) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
9) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya.
b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
3) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
5) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
6) Pembangunan rLlang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan
8) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
c. Pengadaan Sarana pembelajaran SD meliputi:
1) Pengadaan peralatan teknologi, isu dan komunikasi (TIK); dan
2) Pengadaan media pendidikan.
3. Menu acara DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP ialah Revitalisasi SMP, dengan detail sebagai berikut:
a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2l Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
6) Rehabilitasi ruang tata perjuangan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
7l Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang;
8) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
9) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta sanitasinya;
10) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya; dan
11) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang Sekolah Menengah Pertama mencakup:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) beserta perabotnya;
4) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
5) Pembangunan rllang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
6) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
7l Pembangunan ruang tata perjuangan beserta perabotnya;
8) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan
9) Pembangunan rumah drnas guru beserta perabotnya.
c. Pengadaan Sarana pembelajaran Sekolah Menengah Pertama mencakup:
1) Pengadaan peraldtan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) fisika;
2) Pengadaan perlengkapan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) biologi;
3) Pengadaan perlengkapan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
4) Pengadaan media pendidikan.
4. Menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengan Atas yaitu Revitalisasi Sekolah Menengan Atas, dengan detail sebagai berikut:
a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang Sekolah Menengan Atas meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
6) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
7) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
8) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
9) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta sanitasinya;
10) Rehabilitasi ruang tata perjuangan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
11) Rehabilitasi rLrang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
12) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
13) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang;
14) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotrrya; dan
15) Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya.
b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang Sekolah Menengan Atas mencakup:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2l Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4l Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5) Pembangunan rlrang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
6) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
7l Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
8) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
9) Pembangunan rlrang guru beserta perabotnya;
10) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
11) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;
12) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
13) Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
14) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan
15) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
c. Pengadaan sarana pembelajaran Sekolah Menengan Atas meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi Dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan media pendidikan.
5. Menu kegiatan DAK Frsik Bidang Pendidikan Subbidang SLB adalah Revitalisasi SLB, dengan detail selaku berikut:
a. Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana pendukung SLB meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi rlrang Orientasi dan Mobilitas (OM) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang Bina Wicara dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
6) Rehabilitasi ruang Bina Diri dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
7) Rehabilitasi nrang Bina Diri dan Bina Gerak dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
8) Rehabilitasi ruang Bina Pribadi dan Sosial dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
9) Rehabilitasi ruang keahlian dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
10) Rehabilitasi ruang kepaia sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
11) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
12) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
13) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang;
14) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
15) Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
16) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta sanitasinya; dan
17) Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang.
b. Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang Orientasi dan Mobilitas (OM) beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang Bina Wicara beserta perabotnya;
5) Pembangunan ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama beserta perabotnya;
6) Pembangunan ruang Bina Diri beserta perabotnya;
7) Pembangunan ruang Bina Diri dan Bina Gerak beserta perabotnya;
8) Pembangunan ruang Bina Pribadi dan Sosial beserta perabotnya;
9) Pembangunan ruang kemampuan beserta perabotnya;
10) Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
11) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
12) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
13) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
14) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
15) Pembangunan selasar penghubung.
c. Pengadaan fasilitas pembelajaran SLB meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2) Pengadaan media pendidikan.
6. Menu acara DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB ialah Revitalisasi SKB, dengan rincian sebagai berikut:
a. Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana pendukung SKB mencakup:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya; dan
5) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
1) Pembangunan ruang praktik gres beserta perabotnya;
2) Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan/atau
3) Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya.
c. Pengadaan Sarana pembelajaran SKB meliputi:
1) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2) Pengadaan media pendidikan;
3) Pengadaan perlengkapan keterampilan; dan
4) Pengadaan perlengkapan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)
PKBM.
7. Menu aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah kejuruan ialah Revitalisasi SMK, dengan detail sebagai berikut:
a. Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana pendukung SMK meliputi:
1) Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
6) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
7) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
8) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
9) Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
10) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
11) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
12) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang beserta perabotnya;
13) Rehabilitasi rurang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
14) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang; dan
15) Rehabilitasi rllang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
b. Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang Sekolah Menengah kejuruan meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik siswa (Rps) beserta perabotnya;
2l Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3) Pembangunan rLrang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4l Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
6) Pembangunan rutang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
7) Pembangunan rllang perpustakaan beserta perabotnya;
8) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
9) Pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
c. Pengadaan sarana pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan, meliputi:
1) Pengadaan peralatan praktik utama;
2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);dan
3) Pengadaan media pendidikan.
Petunjuk teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, juga menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima acara DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan pada tempat yang memenuhi tolok ukur selaku berikut:
1. Kriteria . .
Daerah yang mempunyai satuan pendidikan dengan kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan sekurang-kurangnyasedang, memerlukan pembangunan prasarana pendidikan, atau pengadaan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran bermutu.
2. Kriteria Khusus
Penyediaan prasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan diprioritaskan pada tempat dengan tolok ukur satuan pendidikan selaku berikut:
a. masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berjalan;
b. terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak memiliki masalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1) atas nama pemerintah tempat/ UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2) atas nama yayasan atau tubuh hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3) khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah akhlak oleh pejabat yang berwenang.
e. belum menyanggupi tolok ukur sarana dan/atau prasarana berguru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SMP);
f. telah mengisi atau telah melaksanakan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id;
g. pada jenjang sD, sMP, sMA, sMK. dan SLB, satuan pendidikan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
h. satuan pendidikan yang dianjurkan untuk program rehabilitasi mesti sudah dilaksanakan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nanta lain dinas yang memitiki fungsi keciptakaryaan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang serupa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang serupa; dan
j. disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekins (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020
Demikian isu ihwal Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 . Semoga ada keuntungannya. Terima aksih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon