Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2021 Perkomponen menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Sebagaimana diketahu pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022 sebagai PENGGANTI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi keperluan aturan dalam pengelolaan dana sumbangan operasional sekolah regular.
Bagaimana Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Perkomponen berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ? Dalam hukum yang gres yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 6/2021 terdapat 12 unsur penggunaan dana BOS baik untuk BOS Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas maupun Sekolah Menengah kejuruan. Adapun unsur penggunaan Dana BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK tersebut ialah selaku berikut.
a. penerimaan Peserta Didik gres;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan acara asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi aktivitas sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan aktivitas kenaikan kompetensi kemampuan;
k. penyelenggaraan aktivitas dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran gaji.
Adapun Rincian Penggunaan Dana BOS Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan perkomponen menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, adalah sebagai berikut.
a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru mencakup:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta bimbing gres, dan ongkos layanan penerimaan akseptor bimbing gres dalam jaringan;
2) ongkos aktivitas pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan akseptor didik baru yang berhubungan .
b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
1) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
a) disesuaikan dengan kurikulum yang dipakai;
b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
c) menyanggupi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
d) buku yang dibeli merupakan buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
e) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat menyanggupi keperluan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk berbelanja buku teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
f) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
a) diubahsuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
b) buku yang dibeli sekolah ialah buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
c) upaya penilaian buku untuk Sekolah Menengah kejuruan dan SLB belum mampu menyanggupi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu Sekolah Menengah kejuruan dan SLB tidak butuhdiwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
a) sekolah dapat berbelanja atau menawarkan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;
b) buku yang dibeli sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemda; dan
c) upaya evaluasi buku untuk Sekolah Menengah kejuruan dan SLB belum mampu menyanggupi keperluan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak butuhdiwajibkan untuk membeli buku non teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
4) penyediaan buku digital; dan/atau
5) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan.
c. Pembiayaan pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler dipakai untuk:
1) acara pembelajaran meliputi:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau materi penunjang pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan antisipasi ujian;
c) ongkos untuk membuatkan media pembelajaran berbasis teknologi gosip dan komunikasi, contohnya, dan pengembangan buku elektronik;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) pengembangan acara literasi, pendidikan abjad, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan aktivitas program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau
f) pembiayaan acara pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) aktivitas ekstrakurikuler pembelajaran mencakup:
a) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang tepat dengan kebutuhan sekolah, tergolong pembiayaan lomba di sekolah;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c) pembiayaan lain yang berhubungan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan penilaian pembelajaran meliputi:
1) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/cobaan/asesmen; dan/atau
2) pembiayaan lain yang berhubungan untuk aktivitas asesmen/penilaian pembelajaran di sekolah.
e. Pembiayaan pelaksanaan manajemen kegiatan sekolah dipakai untuk:
1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
2) dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
2) pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, sistem pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau 3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa dipakai untuk:
1) menyewa atau berbelanja genset atau panel surya, tergolong peralatan pendukungnya sesuai dengan keperluan, tergolong ongkos perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau keadaan listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat dipakai untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor bimbing dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah mencakup, pemasangan gres, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang berkaitan.
h. Pembiayaan pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan keadaan rusak ringan pada fasilitas dan prasarana sekolah yang mencakup:
1) perbaikan kerusakan bagian non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari unsur terpasang bangunan seperti:
a) epilog atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada telah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, kawasan cuci tangan, akses air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air higienis tergolong pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum mempunyai air higienis;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7) pemeliharaan taman dan akomodasi sekolah lainnya;
8) penyediaan dan perawatan kemudahan/aksesibilitas bagi akseptor didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) pembiayaan lain yang berhubungan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan keperluan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan menurut pada hasil evaluasi kebutuhan. Alat multimedia pembelajaran yang mampu ditawarkan mencakup:
1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi isu dan komunikasi.
j. Pembiayaan penyelenggaraan aktivitas kenaikan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilaksanakan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi kemampuan yang meliputi:
1) ongkos untuk penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan akseptor asuh SMK atau SMALB;
2) biaya untuk penyelenggaraan acara sertifikasi kompetensi penerima didik Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB;
3) ongkos untuk penyelenggaraan acara uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas simpulan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC cuma mampu dijalankan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai agen untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
4) ongkos untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta bimbing SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari kawasan praktek, tutorial, atau pemantauan akseptor asuh praktek;
5) ongkos untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keterampilan yang dijalankan dalam bentuk:
a) mengikuti pembinaan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menciptakan uji kualitas produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk koordinasi dalam rangka mendapatkan lisensi;
e) mengikuti pembinaan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
6) ongkos untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama tergolong didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup sketsa sertifikasi; dan/atau
7) ongkos lain yang berkaitan dalam peningkatan kompetensi keterampilan; dan/atau
k. Pembiayaan penyelenggaraan aktivitas dalam mendukung keterserapan lulusan ialah pembiayaan yang khusus dilaksanakan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang mencakup:
1) ongkos untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB tergolong perjalanan dinas pengurus bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau penilaian;
2) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
3) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang mampu mendukung keterserapan lulusan.
Selain terakit Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Perkomponen menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 hal lain yang mesti dikenali sekolah yaitu terkait Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Oleh Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, dinyatakan bahwa Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Oleh Sekolah
1. Dana BOS Reguler diatur oleh sekolah dengan menerapkan prinsip administrasi berbasis sekolah adalah, kewenangan sekolah untuk melakukan penyusunan rencana, pengelolaan, dan pengawasan acara sesuai dengan kondisi dan keperluan sekolah.
2. Perencanaan mengacu pada hasil penilaian diri sekolah.
3. Sekolah memiliki kewenangan untuk memilih penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas keperluan sekolah dengan mengamati prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.
4. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan kenaikan layanan pendidikan di sekolah sesuai unsur penggunaan dana.
5. Penggunaan Dana BOS Reguler mesti didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
6. Hasil janji sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat.
7. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas keperluan sekolah yang berorientasi pada pengembangan acara peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
8. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka mesti melibatkan pengurus dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
Adapun Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022 ialah sebagai berikut:
a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
b. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
d. melaksanakan input RKAS pada tata cara yang telah ditawarkan oleh Kementerian;
e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
f. mengadakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
g. melaksanakan konfirmasi dana telah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. memberikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
j. bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
k. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Adapun terkait Tata Cara dan mekanisme Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, bahwa Pelaporan Sekolah dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
a. sekolah mesti menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan diikuti dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas lazim;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
b. sekolah mesti menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler ialah melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan unsur pembiayaan Dana BOS Reguler;
2) realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
3) laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan
4) sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler terhadap masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan bagian pembiayaan. Publikasi laporan dijalankan pada papan isu Sekolah atau tempat yang lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Informasi lbih lengkap tentang Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Perkomponen menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, dapat dibaca pada lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022.
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021 (disini)
Demikian gosip perihal Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK tahun 2021 Perkomponen berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon