Peraturan Menpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pembinaan. Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak cocok dengan ketentuan peraturan perundang-usul dan kemajuan jabatan fungsional.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan training. Pejabat Fungsional Instruktur atau Instruktur yakni PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan training. Pelatihan Kerja yaitu keseluruhan aktivitas untuk memberi, menemukan, meningkatkan, serta membuatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, perilaku dan etos kerja pada tingkat keahlian dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instruktur berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah. Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Instruktur. Kedudukan Instruktur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Instruktur tergolong dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan yang lain. Jabatan Fungsional Instruktur ialah Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan dan klasifikasi keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur klasifikasi keterampilan, dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Instruktur Terampil;
b. Instruktur Mahir; dan
c. Instruktur Penyelia.
Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian , dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Instruktur Ahli Pertama;
b. Instruktur Ahli Muda;
c. Instruktur Ahli Madya; dan
d. Instruktur Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan tercantum dalam Lampiran IV hingga dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur menurut Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnyayakni melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pelatihan Kerja. Unsur aktivitas Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pelatihan kerja. Sub-unsur dari unsur acara, terdiri atas:
a. penyusunan planning pembinaan;
b. pengerjaan perangkat pembinaan;
c. pengajaran dan pelatihan;
d. pelayanan training dan produktivitas;
e. pelaksanaan evaluasi;
f. pengembangan program training; dan
g. pengembangan metode pelatihan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 82 Tahun2020
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya. Semoga ada keuntungannya. Terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon