Selasa, 28 Januari 2020

Surat Edaran Gtk Kemendikbud Tentang Seleksi Pppk Guru Tahun 2021

Surat Edaran GTK Kemendikbud tentang Seleksi PPPK Guru Tahun  SURAT EDARAN GTK KEMENDIKBUD  TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021


Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

 

Dalam poin 1 Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 perihal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Calon penerima seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 yaitu :

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud Ristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud Ristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.

 

Poin ke 2 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 ihwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dijalankan lewat laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

 

Poin ke 3 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 perihal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas mampu mendaftar ke deretan manapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

 

Poin ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 wacana Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 mencakup seleksi manajemen dan seleksi kompetensi; Selanjutnya dalam poin ke 5 ditegaskan bahwa seleksi administrasi mencakup verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan persyaratan calon guru PPPK.

a. Berkas yang dibutuhkan untuk seleksi administrasi ialah:

1. Pasfoto;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk;

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang mempunyai;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menyertakan:

i. Surat informasi penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii. Video singkat melakukan aktivitas sehari-hari dan mengerjakan peran selaku pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dijalankan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi manajemen dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak cocok, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Dalam poin ke 6 Poin ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 perihal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dikerjakan lewat Tes Kompetensi PPPK Guru:

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c. Tes kompetensi dan Wawancara dijalankan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dikerjakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbud Ristek melalui:

i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan

ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang mencakup kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

f. Hal-hal teknis berhubungan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

 

Salinan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 mampu didownload disini

 

Demikian informasi ihwal Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 perihal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon