Kamis, 09 April 2020

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Diseas SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020

Pemerintah telah mempublikasikan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan untuk seluruh kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin berkembangmaka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi usulanutama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

1.  Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c.  Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, acara Paket B, dan program Paket C akan diputuskan lalu.

2. Proses Belajar dari Rumah dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dikerjakan untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani permintaan menyelesaikan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah mampu difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain tentang pandemi Covid-19;
c.  Aktivitas dan peran pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bermacam-macam antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan jalan masuk/fasilitas mencar ilmu di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan, kecuali yang telah dikerjakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain;
c.  Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas berguru yang mempunyai arti, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah mampu menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan selaku berikut:
1)  kelulusan SD (SD)/sederajat diputuskan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 mampu dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan;
2)  kelulusan Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat diputuskan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan selaku perhiasan nilai kelulusan; dan
3)  kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan)/sederajat diputuskan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir mampu digunakan selaku pemanis nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas mampu dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.  Ujian simpulan semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong kegiatan belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta merencanakan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk menangkal penyebaran Covid-19, tergolong menangkal berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dikerjakan menurut:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan menurut nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.  Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan tunjangan teknis bagi tempat yang memerlukan prosedur PPDB daring.


6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai kebutuhan dalam pencegahan pandemi Covid-19 mirip penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.


Terima kasih Anda sudah membaca Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)