Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2021 dinyatakan bahwa Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 ialah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, tentara Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai kandidat PNS, PNS, serdadu TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik mudah;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar Jabatan yang dilamar;
h. bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. kriteria lain sesuai keperluan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bermaksud mendapatkan PNS yang: a) mempunyai karakteristik eksklusif selaku penyelenggara pelayanan publik; b) bisa berperan selaku perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan permintaan Jabatan. Pengadaan PNS dijalankan menurut prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan keperluan biasa dan penetapan keperluan khusus. Penetapan keperluan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang menyanggupi patokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.Penetapan keperluan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang disabilitas; dan
d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Penetapan keperluan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan kebanggaan”/cumlaude;
b. Diaspora; dan
c. penyandang disabilitas.
Selain penetapan keperluan khusus sebagaimana di atas, Menteri mampu memutuskan keperluan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat mesti mempunyai ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu wawasan, dan teknologi dan/atau kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang keagamaan;
b. pelamar dengan lulusan akademi tinggi dalam negeri mempunyai ijazah dari akademi tinggi dalam negeri dan/atau acara studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi tinggi mancanegara memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan selaku berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor,
mampu melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada dikala melamar.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada ketika pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan validasi kepada kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi acara studi/perguruan tinggi tinggi dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi acara studi/perguruan tinggi tinggi mampu diperoleh dari: a) pangkalan data pendidikan tinggi yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), LINK DOWNLOAD DISINI
Demikianinformasi ihwal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon