Minggu, 08 Maret 2020

Tolok Ukur Peningkatan Honor Terjadwal (Kgb)

 Gaji adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kep PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Gaji yaitu suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur terhadap seorang pegawai atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut selaku upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yaitu imbalan jasa yang diberikan secara terencana atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 wacana Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas honor pokok, peningkatan honor terencana, peningkatan gaji istimewa, pinjaman, serta honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa urusan karena besaran gaji  yang diberikan dicicipi kurang memenuhi komponen kehidupan patut, honor PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.


Kenaikan gaji terencana ialah peningkatan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang sudah meraih kala kerja kelompok yang ditentukan untuk peningkatan gaji terjadwal yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali jika telah memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-seruan yang berlaku; Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menangguhkan Kenaikan honor bersiklus PNS kalau tidak memenuhi tolok ukur menurut peraturan perundang-seruan (seperti bagi PNS yang tidak disiplin, PNS yang tidak mempunyai evaluasi kinerja yang bagus, dll)

Kenaikan honor terencana untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil diberikan sesudah mempunyai kurun kerja 2 (dua) tahun sesuai TMT dan era kerja pada SK pengangkatan. Misalnya Pegawai B diangkat CPNS kelompok IIIA dengan TMT 1 Maret 2008 dengan abad kerja 1 tahun 0 bulan maka Pegawai yang bersangkutan pada bulan Maret tahun 2009 sudah mampu mengajukan peningkatan gaji terjadwal yang pertama. Selanjutnya kenaikan Gaji Berkala dapat diajukan dua tahun sekali.


KETENTUAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)


Ketentuan pertolongan kenaikan gaji bersiklus bagi Pegawai Negeri Sipil ialah selaku berikut
1)   telah mencapai kala kerja kelompok yang diputuskan untuk peningkatan gaji bersiklus;
2)   penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3 dengan nilai rata-rata sedikitnya “cukup” (61-75) atau mempunyai rata-rata Penilaian Kinerja baik
3)   Pemberian peningkatan gaji berkala dilaksanakan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
4)   Pemberitahuan  kenaikan honor bersiklus diterbitkan minimal 1 (satu) bulan sebelum kenaikan honor bersiklus itu berlaku;
5)   Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat evaluasi pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditangguhkan paling usang untuk waktu 1 (satu) tahun;
6)   Apabila sesudah waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka peningkatan gaji berkalanya ditangguhkan lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
7)   Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan honor bersiklus tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari periode penundaan itu;
8)   Penundaan peningkatan gaji terjadwal dikerjakan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
9)   Masa penundaan peningkatan gaji bersiklus dijumlah sarat untuk kenaikan gaji terencana berikutnya.

PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan honor bersiklus ialah selaku berikut
1)   Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
2)   Foto copy sah terjadwal terakhir;
3)   Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
4)   DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Khusus untu Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang telah Mutasi harus melampirkan pula
1)   Foto copy sah Keputusan alih peran/SK. Mutasi;
2)   Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)

Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNSD ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat kawasan masing-masing.Sedangkan Surat anjuran Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS Pusat surat diajukan ke KPPN lokal dimana PNS sentra itu ditempatkan dan digaji.Apabila PNS Pusat yang diposisikan di kawasan dan penggajiannya masih dari sentra di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN sentra di mana dia digaji.

Adapun Maksimal Masa Kerja untuk Kenaikan Gaji Berkala adalah 32 tahun, jadi jika PNS era kerjanya lebih dari 32 tahun beliau tidak menerima KGB lagi (gajinya sudah mentok).

Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala.  Kenaikan Gaji Berkala dijumlah menurut Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Selain SK terakhir, KGB juga mampu didasarkan informasi KGB terakhir kalau selama periode tersebut tidak pernah ada peningkatan pangkat atau kelompok.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)