Rabu, 22 Juli 2020

Metode Pelaksanaan Mutasi Pns (Asn)

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS (ASN)

Bagaimana 
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS ? Ternyata ketika ini telah terbit Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun yang dimaksud mutasi PNS berdasarkan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN yang dikontrol dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, yang dimaksud Mutasi yakni perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas seruan sendiri.

Selanjutnya dalam Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Mutasi dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilaksanakan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan standar jabatan, penjabaran jabatan dan contoh karier, dengan mengamati keperluan organisasi. Mutasi PNS dijalankan dengan mengamati prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena peran dan/atau lokasi, PNS mampu mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas usul sendiri.

Menurut Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi adalah:.
·          berstatus PNS;
·          analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang hendak mutasi;
·          surat permintaan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·          surat seruan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang hendak diduduki;
·          surat kesepakatan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menanggulangi kepegawaian terendah menduduki JPT Pratama;
·          salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·          salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·          surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian terendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
·          surat informasi bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang mau mutasi harus dibuat berdasarkan teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini.

Pada Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa  Mutasi PNS atas undangan sendiri diberikan dengan pendapatsebagai berikut:
a. mengamati contoh karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak berlawanan dengan peraturan perundang-usul yang berlaku;
c.  tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menanggulangi kepegawaian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ----DISINI----

Demikian gosip perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon