Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS - ASN |
Apa dan bagaimana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun? Ternyata ketika ini telah terbit Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, merupakan salah satu peraturan untuk melakukan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biar menikmati era setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan senang.
Tata Cara Masa Persiapan Pensiun menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, menyatakan bahwa PNS yang mau meraih Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil kala antisipasi pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling usang 1(satu) tahun. Selama kala antisipasi pension, PNS yang bersangkutan menerima uang abad persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan era persiapan pensiun PNS mampu ditolak atau ditangguhkan.
Dalam Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang mau meraih Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat selaku PNS dengan hak pensiun, mampu memberikan permohonan era persiapan pensiun. Permohonan abad persiapan pensiun diusulkan secara tertulis terhadap:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; atau
b. PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama.
Permohonan abad persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani abad antisipasi pensiun. Permohonan era persiapan pensiun dibentuk menurut acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini
Menurut Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, Hak PNS selama periode antisipasi pensiun adalah PNS mendapat uang kala antisipasi pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang kurun antisipasi pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan sumbangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang menertibkan perihal gaji, sumbangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur Sipil Negara. Uang kala antisipasi pensiun dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan sumbangan era persiapan pensiun. Selain uang abad persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan. Selama menjalani kala antisipasi pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai abad kerja untuk pensiun.
Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa selama masa antisipasi pension, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan berita yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja bila diharapkan.
Instansi Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan era persiapan pensiun secara terpola dan menyampaikannya terhadap BKN melalui system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan menawarkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa antisipasi pensiun sesuai dengan peraturan perundang-usul.
Selengkapnya silahkan baca dan download Tata Cara Masa Persiapan Pensiun berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 ----disini-----
Demikian isu perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon