Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
Program tersebut untuk memudahkan terusan publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama. Untuk merealisasikan program tersebut, kemenag berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan acara tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang diatur terdaftar pada simas.kemenag.go.id.
Terdapat banyak faedah yang mau diperoleh jika masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan mempunyai ID Nasional Masjid pasti akan secara otomatis terintegrasi dengan tata cara layanan pemerintah. Selain itu, data pada SIMAS juga telah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang bagus di atas peta dunia (gambaran satelit).
Beberapa faedah lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, membuat lebih mudah nasehat permintaan tunjangan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. Ke depan, mulai tahun 2022, registrasi permohonan pinjaman kepada Kemenag juga dijalankan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.
Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang ketika ini sedang dalam tahap pengembangan. Selain yang paling penting lagi, sehabis terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala mampu ikut serta dalam acara dan layanan kemasjidan secara nasional.
Lalu bagaimana Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) ? Pendaftaran Masjid atau Musala ke SIMAS dapat dikerjakan lewat operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan menenteng sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yakni:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Demikian informasi ihwal Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon