Senin, 19 Oktober 2020

Cara Mengurus Atau Menemukan Surat Nikah

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan selaku suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan ijab kabul.





Dasar Hukum
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 perihal perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama

Syarat
Calon pengantin datang eksklusif ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan menenteng standar sebagai berikut:
Surat informasi untuk nikah (versi N1),
Surat keterangan asal-seruan (model N2),
Surat kesepakatan mempelai (versi N3),
Surat informasi tentang orang bau tanah (model N4),
Surat pemberitahuan keinginannikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, keterangannikah dapat dikerjakan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 kandidat pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
Surat izin pengadilan kalau tidak ada izin dari orangtua/wali;
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari pengadilan bagi kandidat suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi kandidat isteri yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI menenteng surat izin dari atasan masing-masing;
Surat izin Pengadilan bagi suami yang mau beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku registrasi talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat keterangan tentang akhir hayat suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian versi N6 bagi janda/duda yang akan menikah.


Prosedur
CALON SUAMI :
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk menerima Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk menerima Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain kawasan/Kecamatan).
Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
LAMPIRAN :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, bila kandidat istri luar daerah,
Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

CALON ISTRI:
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk menerima Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA lokal untuk mendaftarkan Nikah dan investigasi manajemen (bersama Wali dan kandidat suami)
Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
Fotokopi Kartu Imunisasi TT 
Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr. 
Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai. 
Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa. 
Izin atasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia/ POLRI
Surat Keterangan Kematian Ayah bila telah meninggal 
Surat Keterangan Wali kalau Wali tidak sealamat dari Kelurahan lokal 
Dispensasi Camat kalau kurang dari 10 hari 
N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th. 
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya (Rupiah)
Biaya Menikah:
- Gratis jika menikah di KUA
- Rp. 600.000 kalau di luar KUA

Kontak Penyelenggara


Keterangan dan informasi lebih lanjut dapat menelepon Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.


= Baca Juga =




Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon