
Dana BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020 Sudah Disalurkan sejak Selasa dan Rabu, 12 – 13 Mei 2020. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut dana BOS merupakan salah satu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam APBN yang dipakai untuk mendanai kegiatan khusus problem tempat di sektor pendidikan, terutama untuk belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib berguru.
Mekanisme penyaluran atau pencairan Dana BOS disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Sekolah dengan cara pemindahbukuan dana menurut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada Selasa dan Rabu, 12 – 13 Mei 2020, Pemerintah sudah mencairkan / menyalurkan dana BOS Reguler Tahap II Gelombang ke-1 sejumlah Rp10,06 triliun untuk 111.140 sekolah peserta di 34 provinsi. Dana BOS Reguler tersebut ialah dana BOS yang dialokasikan untuk menolong keperluan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Berapa realisasi budget dan jumlah sekolah penerima dana BOS Tahap 2 untuk tiap provinsi. Berikut ini realisasi penyaluran atau pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2020.
Dalam penggunaan dana BOS jangan lupa untuk mengetahui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Di kurun pandemi COVID-19 dikala ini, dana BOS Reguler menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah sebagai upaya penanganan efek COVID-19 lho. Kok mampu? Karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS mampu digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan akseptor didik di kala pandemi COVID 19. Pemanfaatannya antara lain untuk biaya pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik dan/atau peserta latih dalam rangka belajar dari rumah. Selain itu juga untuk dukungan pembiayaan manajemen aktivitas sekolah mirip untuk membeli cairan/sabun pembersih tangan, pembasmi basil (desinfektan), masker atau pendukung kesehatan yang lain.
Demikian gosip tentang Penyaluran / Pencairan Dana BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya. Jadi para honorer, Inysa Allah mampu gajian, ya. Praktis-mudahan.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon