Kamis, 19 Maret 2020

Perubahan Daftar Sekolah Peserta Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2020 (Kepmendikbud Nomor 746/P/2020)

 Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun  Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 (Kepmendikbud Nomor 746/P/2020)

Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 tertuang dalam Kepmendikbud Nomor 746/P/2020. Keputusan Mendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan pembiasaan kepada paguanggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan pinjaman operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing provinsi, perlu dilaksanakan pergantian sasaran akseptor bantuan; b) bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu budget tunjangan operasional sekolah afirmasi dan sumbangan operasional sekolah kinerja tahun budget 2020 dengan sekolah akseptor pemberian operasional sekolah afirmasi dan tunjangan operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pergeseran kepada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020; c) bahwa menurut pendapatsebagaimana dimaksud dalam aksara a dan abjad b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 wacana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, ialah:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);

Isi Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, ialah selaku berikut.

Menetapkan : Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

KESATU : Menetapkan pergantian Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 ihwal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran 1 dan Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini

Link download Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 (disini)

Demikian gosip perihal Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS AFIRMASI DAN KINERJA Tahun 2020 tertuang dalam Kepmendikbud Nomor 746/P/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon