Senin, 30 Maret 2020

Permenpan Rb Nomor 51 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Analis Aturan

 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum  Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara analisis dan penilaian aturan. Pejabat Fungsional Analis Hukum atau Analis Hukum yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktivitas analisis dan penilaian aturan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun aturan dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum ialah Jabatan Fungsional klasifikasi keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hukum tercantum dalam Lampiran III hingga dengan V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 ini.


Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, ialah melakukan acara analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-permintaan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-seruan, masalah aturan, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-permintaan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan aturan, perizinan, isu aturan, dan advokasi hukum. Unsur acara Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang-usul dan aturan tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. analisis urusan aturan yang terkait dengan peran dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan persetujuanInstansi Pemerintah;
f. analisis dan penilaian pelayanan aturan, perizinan dan berita hukum; dan
g. advokasi aturan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, lewat link download di bawah ini

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon