
Pemerintah menerbitkan pergantian detail Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dengan menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020. Adapun yang menjadi usulanditerbitkannya perpres 54/2020 ialah untuk melakukan ketentuan Pasal 12 ayat (21 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 wacana Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disearse 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu memutuskan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 ini, pemerintah mengganti target penerimaan negara dari sebelumnya Rp 2.233,2 triliun menjadi hanya Rp 1.760,9 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 500 miliar. Sementara, alokasi belanja negara diubah dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun. Belanja negara berisikan belanja pemerintah sentra sebesar Rp 1.596 triliun dan TKDD sebesar Rp 762,7 triliun. Pemerintah juga menambah pos belanja khusus untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 255,1 triliun. Ditegaskan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020, bahwa pembiayaan anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun.
Berikut ini dokumen lengkap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Demikian wacana Peraturan Presiden Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon