Minggu, 29 Maret 2020

Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti

 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti  Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti

Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti.  Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini yang baru diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta peran dan fungsi (tupoksi) sampai dengan sistem penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.

Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti ini diterbitkan untuk melakukan  ketentuan  Pasal  46 Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Jabatan  Fungsional  Peneliti.


Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti  berkedudukan  selaku   pelaksana  teknis  dalam melakukan acara Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi  pada Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.  Peneliti merupakan jabatan karier PNS.  Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas,  sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan  pelaksanaan  tugas  di  bidang  observasi, pengembangan, dan pengkajian.

Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ialah melakukan Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Peneliti merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  yang  paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama.

Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan kalangan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas: 
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b.
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda:
1)  Pangkat Penata, kelompok ruang III/c; dan
2)  Pangkat Penata Tingkat I, kelompok ruang III/d.
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya:
1)  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)  Pangkat Pembina Tingkat I, kalangan ruang IV/b; dan
3)  Pangkat  Pembina  Utama  Muda, kelompok  ruang IV/c.
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama:
1)  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan  IV/d;
dan
2)  Pangkat Pembina Utama, kalangan IV/e.

Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan bahwa Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional  Peneliti  berdasarkan  jumlah  Angka Kredit yang  dimiliki  setelah  ditetapkan  oleh  Pejabat  yang Berwenang  menetapkan  Angka  Kredit dapat sesuai atau tidak  sesuai  dengan  jenjang  jabatan, pangkat,  dan kelompok ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sesuai  pola  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ketentuan  mengenai  pangkat  dan  kalangan  ruang berlaku  hingga dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  mengenai Gaji dan Tunjangan.  

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019.


Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian isu terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon