Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini yang baru diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta peran dan fungsi (tupoksi) sampai dengan sistem penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.
Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti ini diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti berkedudukan selaku pelaksana teknis dalam melakukan acara Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan jabatan karier PNS. Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang observasi, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ialah melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan kalangan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, kelompok ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, kelompok ruang III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, kalangan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, kelompok ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, kalangan IV/e.
Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan bahwa Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan kelompok ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sesuai pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ketentuan mengenai pangkat dan kalangan ruang berlaku hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019.
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian isu terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon