Sekarang Sudah terbit Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang menertibkan tentang teknis pembinaan dan mekanisme kenaikan pangkat Jafung Widyaprada. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam Juknis ini antara lain dikelola wacana kedudukan dan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada, Jenjang Jabatan Fungsional, dan angka kredit Jafung Widyaprada.
Lalu apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada ? Dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan kualitas pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan penduduk pada instansi pemerintah. Jabatan Fungsional Widyaprada ialah jabatan karier PNS. Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selain kedudukan Jabatan Fungsional Widyaprada, dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) juga ditegaskan bahwa peran Jabatan Fungsional Widyaprada ialah melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada menurut Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Widyaprada ialah Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari terendah hingga dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Bagaimana mekanisme kenaikan pangkat ? Apa saja yang dinilai dalam proses peningkatan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengendalikan wacana teknis training dan prosedur peningkatan pangkat Jafung Widyaprada), lewat link di bawah ini
Demikian informasi perihal berdasarkan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur wacana teknis pelatihan dan prosedur peningkatan pangkat Jafung Widyaprada. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon