Berdasarkan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara di bidang risalah legislatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang berikutnya disebut Perisalah Legislatif ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan acara di bidang risalah legislatif.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berkedudukan selaku pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ialah jabatan karier PNS. Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif.
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif menurut Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 yakni melakukan aktivitas di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan tata cara risalah rapat legislatif.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ialah Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, lewat link di bawah ini
Demikian berita tentang menurut Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon