Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang berikutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ialah PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan ialah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan derma, hibah, surat berguna negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan karir PNS. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 yaitu melaksanakan aktivitas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan lewat link di bawah ini
Demikian info perihal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon