Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2021/2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sebagaimana dikelola dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan keperluan aturan layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Jadi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) ialah pengganti Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) ialah Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (Taman Kanak-kanak), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas).
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara: objektif; transparan; dan akuntabel. PPDB dilaksanakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari golongan gender atau agama tertentu.
Persyaratan akseptor didik Baru TK Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2021/2022, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta bimbing gres TK harus memenuhi tolok ukur usia: 1) terendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk golongan A; dan 2) terendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar harus memenuhi tolok ukur usia: 1) 7 (tujuh) tahun; atau 2) terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah Dasar memprioritaskan penerimaan calon penerima latih baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia terendah mampu dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung bagi kandidat penerima didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis. Calon peserta asuh yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan nasehat tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, nasehat mampu dikerjakan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan Calon akseptor ajar baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama mesti memenuhi kriteria: 1) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan 2) sudah menuntaskan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
Calon peserta ajar baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK mesti memenuhi patokan: 1) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan 2) sudah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. Khusus SMK dengan bidang keterampilan, acara keterampilan, atau kompetensi keahlian tertentu mampu memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan akseptor asuh baru kelas 10 (sepuluh).
Terkait Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2021/2022 dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengan Atas dilakukan melalui jalur registrasi PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang bau tanah/wali; dan/atau prestasi. Jalur zonasi terdiri atas:
a. jalur zonasi Sekolah Dasar paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi Sekolah Menengan Atas paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan peran orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi kandidat peserta ajar baru pada TK dan kelas 1 (satu) Sekolah Dasar. Ketentuan tentang zonasi juga tidak berlaku untuk SMK.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (Taman Kanak-kanak), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 (DISINI)
Demikian isu tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang isyarat teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada keuntungannya.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon