Sabtu, 22 Februari 2020

Metode Evaluasi Kewajaran Harga Penawaran

Dalam pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi misalnya adalah harga satuan dasar yang dipergunakan dalam mengevaluasi kewajaran harga yaitu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan harga satuan pasar dalam waktu tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

 Dalam penawaran akseptor tender mengajukan harga penawaran harga tentulah mesti berdasarkan harga pasar pula yang valid.

Terjadinya penilaian kewajaran harga disebabkan harga total penawaran peserta melebihi 80 persen dari total harga Perkiraan sendiri (HPS). Adapun tahapan dan petunjuk dalam pelaksanaan Evaluasi kewajaran harga sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR No. 14 tahun 2020, Lampiran dokumen SDP untuk pekerjaan Pasca Konstruksi dengan metode penawaran harga terendah pada BAB. XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga yang berbunyi :

Tahapan Evaluasi Kewajaran Harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan selaku berikut :

1. Pokja Meminta peserta untuk memberikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-kurangnya untuk Mata pembayaran Utama dengan format sebagaimana format Analisa Harga Satuan.

ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN

Kode AHSP             :
Jenis Pekerjaan        :
Mata Pembayaran    :
Volume                    :
No.Uraian
SatKoefHarga Satuan Jumlah Harga
A.TENAGA





















B.BAHAN





















C.PERALATAN




























D.Jumlah Harga  ( A + B + C )Rp.
E.Overhead = %
Rp.
F.Profit = %
Rp.
G.Jumlah Total
Rp.

2. Kemudian dikerjakan penjelasan harga dengan membuat format sebagai Berikut :


3. Peserta diminta menjelaskan kepada kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam evaluasi harga satuan. 

4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi tolok ukur dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut selaku kuantitas/koefisien hasil penjelasan.

Jika tidak mampu diyakini, maka Pokja dan penerima menelaah kuantitas/koefisien supaya dapat disepakati bersama menyanggupi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas / koefisien yang disepakati menjadi kuantitas / koefisien hasil klarifikasi. 

Apabila tidak tercapai komitmen, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi memakai kuantitas/koefisien dalam HPS.  

5. Peserta diminta menerangkan harga satuan dasar upah, materi, dan perlengkapan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. 

Jika penerima tidak dapat pertanda, maka harga satuan dasar hasil penjelasan memakai harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 

6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada evaluasi harga satuan pekerjaan
antara penawaran dengan HPS, maka: 

a. Dalam hal penerima dapat menerangkan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil penjelasan memakai kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran; 

b. Dalam hal akseptor tidak mampu membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil penjelasan menurut rincian uraian pada HPS. 

7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil penjelasan. Selanjutnya dijumlah harga satuan hasil klarifikasi sedikitnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan laba. 

8. Kemudian dijumlah untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan meminimalisir biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan laba.

9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil penjelasan tanpa keuntungan.

10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi ketimbang total harga penawaran tanpa PPn. 

11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan  sebesar 5% dari nilai total HPS.

Jika total harga hasil penjelasan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga
dinyatakan tidak masuk akal dan penawaran dinyatakan gugur.

Konsekwensi
Bagi penerima tender yang mengajukan penawaran melampaui 80% pasti mesti telah mengetahui konsekwensinya dengan cara mesti mengantisipasi bukti dan acuan harga satuan upah, bahan dan perlengkapan yang diperoleh yang mampu dipertanggungjawabkan dan tentu mesti meyakinkan Pokja Pemilihan, pada ketika diundang untuk penilaian/klarifikasi kewajaran harga.



Sumber https://caranecom.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)