CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN |
Bagaimana Cara Hibah Tanah Dan Bangunan Agar Tidak Ada Masalah Di Kemudian Hari? Kita mungkin sering mendengar orang menawarkan tanah atau bangunan yang dimiliki kepada orang lain dengan cuma-hanya. Penyerahan tanah atau bangunan kepada pihak lain sebelum pihak yang memberi meninggal dunia diketahui dengan nama hibah. Berikut adalah tata cara Hibah Tanah dan Bangunan.
Hibah dalam Pasal 1666 KUH Perdata diartikan selaku suatu kesepakatan di mana seorang pemberi (penghibah) menyerahkan suatu barang secara hanya-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Jika seseorang, misalkan seorang kakak ingin menghibahkan tanah atau rumah terhadap sang adik, maka proses hibah tersebut mesti dijalankan ketika keduanya masih dalam kondisi hidup.
Sementara itu, menurut KUHPerdata, Cara Hibah Tanah Dan Bangunan yakni selaku berikut:
Pemberi hibah mesti sudah dewasa, yaitu piawai berdasarkan hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata)
Suatu hibah mesti dilakukan dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris (Pasal 1682 KUHPerdata)
Suatu hibah mengikat si penghibah atau mempublikasikan sebuah akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si akseptor hibah (Pasal 1683 KUHPerdata)
Penghibahan kepada orang yang belum cukup umur yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 KUHPerdata)
Menurut PP 24/1997 wacana Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa setiap tunjangan hibah tanah dan bangunan mesti dilaksanakan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN AGAR TIDAK ADA MASALAH DI KEMUDIAN HARI |
Setelah dilakukannya penandatanganan akta, sertifikat harus didaftarkan Kantor Pertanahan lokal dengan cara mirip berikut :
Persyaratan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan
· Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
· Surat Kuasa jika dikuasakan
· Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
· Sertifikat orisinil
· Akta Hibah dari PPAT
· Izin Pemindahan Hak bila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut cuma boleh dipindahtangankan jika sudah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
· Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berlangsung yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
· Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta
Formulir permintaan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan memuat:
· Identitas diri
· Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
· Pernyataan tanah tidak sengketa
· Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Demikian, Semoga isu Cara Hibah Tanah Dan Bangunan diatas dapat berguna
EmoticonEmoticon