Hari pertama pelaksanaan pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung CPNS 2017, aneka macam keluhan dialami oleh kandidat pelamar. Namun, seperti halnya terjadi dalam pendaftaran CPNS sebelumnya, masalah yang paling banyak dikeluhkan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar datanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS di kedua instansi tersebut dibuka serempak Selasa (01/08) lewat laman yang telah tersedia yaitu di sscn.bkn.go.id. Pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tepat dengan NiK Kartu Keluarga.
Namn, mirip terjadi pada pendaftaran CPNS sebelumnya, unek-unek dan pengaduan yang disampaikan melaui media sosial Kementerian PANRB mirip twitter, facebook dan instagram, kebanyakan berhubungan dengan NIK. Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat lebih dari 300 keluhan yang masuk melaui medsos.
Ada yang memberikan bahwa NIK tidak terdaftar atau yang tidak ada datanya, dan NIK yang tidak keluar nomornya meskipun sudah melaksanakan registrasi online.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menyampaikan, hingga pukul 15.00 WIB tadi, telah ada sekitar 5400 akun yang masuk untuk melakukan pendaftaran dan 3961 diantaranya sudah mengunggah dokumen. "Per jam tiga tadi, ada lima ribu empat ratus akun yang masuk untuk daftar, dan sekitar tiga ribu sembilan ratus telah melengkapi alias mengunggah data dengan lengkap," ujar Iwan yang dihubungi lewat telepon, Selasa (01/08).
Menurut Ridwan, pihaknya tidak tinggal membisu, namun terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Ternyata pihak Dukcapil hanya bisa menerima satu juta usul per hari. "Kami tengah memutuskan lagi apakah itu hanya Dukcapil pada sscn atau Dukcapil seluruh Indonesia. Yang terang satu hari Dukcapil hanya mampu mendapatkan satu juta ajakan," jelasnya .
Ridwan menambahkan bahwa pada hari pertama registrasi ini web sscn.bkn.go.id dapat diakses dengan baik dan tidak down. "Web pendaftaran alhamdulillah tanpa hambatan, meskipun website resmi BKN sempat down. Tapi kesimpulan secara keseluruhan alhamdulillah baik, dan 80 persen hanya terkendala NIK," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi dan Komunikasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman telah mengingatkan biar kandidat pelamar cermat dan tidak terburu-buru dalam melakukan registrasi, alasannya adalah masih bisa dilaksanakan dihari-hari selanjutnya sebelum pendaftaran ditutup. Selain itu juga untuk menghiondari semoga tidak terjadi penumpukan pada dikala melakukan registrasi online.
Berikut ini Cara Cek NIK Sebelum Daftar CPNS ataupun Daftar Calon Mahasiswa Baru. Semoga NIK Anda tidak berurusan.
![]() |
CARA CEK NIK |
Untuk kepentingan manajemen kependudukan, setiap orang mempunyai Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number atau yang populer ketika ini dengan istilah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, perihal manajemen kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yaitu nomor identitas masyarakatyang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
Pada mulanya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan mampu dipakai menjadi dasar pengerjaan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pengerjaan dokumen identitas lainnya serta bisa dijadikan selaku kartu dikala akan menawarkan bunyi dalam Pemilu atau Pilkada.
Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK sudah dijadikan persyaratan utama sebagai kriteria registrasi mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan yang lain. Oleh alasannya itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK alasannya adalah dapat berakbiat fatal.
Beruntung kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit, dimana :
6 digit pertama adalah informasi tentang daerah dimana NIK diterbitkan (2 digit aba-aba provinsi, 2 digit isyarat kota/kabupaten, dan 2 digit aba-aba kecamatan).
6 digit berikutnya ialah tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40).
4 digit terakhir merupakan nomor urut pendaftaran (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang serupa dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Untuk mengetahui instruksi Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, ihwal Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.
Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan situs web Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan situs web Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat mampu mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.
![]() |
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri |
(NB Layanan ini tampaknya untuk ketika ini masih memiliki masalah)
2. Cek NIK dengan menggunakan Portal KPU, terutama bagi penduduk yang sudah mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK online mampu disini
4. Khusus Cek NIK di kawasan Kabupaten Tegal silahkan datangi Website Cek NIK Kabupaten Tegal di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik
![]() |
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tegal |
5. Khusus Cek NIK di wilayah Kota Tengerang silahkan datangi Website Cek NIK Kabupaten Tangerang di
![]() |
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tengerang |
6, Khusus Kota Surabaya silahkan kunjungi Website Cek NIK KOTA Surabaya di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/cekniksby/
7. Khusus Kota Depok mampu kirimkan via sms gateway Disdukcapil Kota Depok ke 082111014433 dengan format : NIK#nomor NIK. Sebagai acuan: NIK#3276061312660003
8. Khusus Kota Bekasi mampu kirimkan via sms Center: 081290004110
9. Khusus Kab. Nias bisa hubungi Call Center: 082365036838
10. Bila data NIK Anda tidak ditemukan atau telah digunakan oleh orang lain, sebaiknya Anda melaksanakan verifikasi melalui PORTAL SARANA PENGADUAN DAN ASPIRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI di http://sapa.kemendagri.go.id/home
11. Untuk daerah Jakarta bisa di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
11. Untuk daerah Jakarta bisa di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon