![]() |
CARA MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA |
Bagaimana Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ? Untuk mengetahui Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya silahkan Anda cermati aturannya yang dikontrol dalam PP no 44 tahun 1958 ihwal Indonesia Raya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
PP no 44 tahun 1958 wacana Indonesia Raya, bagian I hingga bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikontrol dalam PP no 44 tahun 1958 perihal Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:
· Ayat (1) Pada potensi -potensi dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
· Ayat (2) Jika pada peluang-peluang Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, adalah bait pertama dengan dua kali ulangan.
· Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan semuanya, yakni tiga kali, maka setelah bait yang pertama dan sehabis bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sehabis bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
Secara teknis cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis dikelola pada BAB V pasal 58 hingga dengan pasal 64:
1. Pasal 58
· Ayat (1) Lagu Kebangsaan yakni Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
· Ayat (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini
2. Pasal 59
· Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
ü untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
ü untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
ü dalam program resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
ü dalam program pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
ü untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
ü dalam program atau kegiatan olahraga internasional; dan
ü dalam program ataupun persaingan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
· Ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
ü sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
ü dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
ü dalam acara resmi yang lain yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan golongan penduduk lain; dan/atau
ü dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
3. Pasal 60
· Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
· Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
· Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
4. Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
5. Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada ketika Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
6. Pasal 63
· Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wapres Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
· Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia mendapatkan duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat akidah, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada dikala duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada dikala duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
7. Pasal 64
Setiap orang tidak boleh:
· mengganti Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk mencemooh atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
· memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
· menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
· PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar mampu dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, tetapi kiranya masih perlu klarifikasi-penjelasan yang lebih rinci biar tidak menyebabkan multi tafsir di golongan masyarakat.
Cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya telah diterangkan bisa tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun cuma musik (instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain mempunyai arti menghalangi biar dipergunakan arransemen orisinil/original sesuai dalam lampiran perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen pribadi masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu usulankhusus bila akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal mampu mulai dengan kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis disarankan menggunakan intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari iringan/arransemen musiknya.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon