Jumat, 21 Agustus 2020

Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya


CARA MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Bagaimana Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ? Untuk mengetahui Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya silahkan Anda cermati aturannya yang dikontrol dalam PP no 44 tahun 1958 ihwal Indonesia Raya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

PP no 44 tahun 1958 wacana Indonesia Raya, bagian I hingga bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikontrol dalam PP no 44 tahun 1958 perihal Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:
·          Ayat (1) Pada potensi -potensi dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
·          Ayat (2) Jika pada peluang-peluang Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, adalah bait pertama dengan dua kali ulangan.
·          Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan semuanya, yakni tiga kali, maka setelah bait yang pertama dan sehabis bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sehabis bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

Secara teknis cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis dikelola pada BAB V pasal 58 hingga dengan pasal 64:
1.    Pasal 58
·          Ayat (1) Lagu Kebangsaan yakni Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
·          Ayat (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini

2.    Pasal 59
·          Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
ü  untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
ü  untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
ü  dalam program resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
ü  dalam program pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
ü  untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
ü  dalam program atau kegiatan olahraga internasional; dan
ü  dalam program ataupun persaingan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
·          Ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
ü  sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
ü  dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
ü  dalam acara resmi yang lain yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan golongan penduduk lain; dan/atau
ü  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

3.    Pasal 60
·          Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
·          Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan    pada refrein.
·          Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan  satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

4.    Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

5.    Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada ketika Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

6.    Pasal 63
·          Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wapres Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
·          Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia mendapatkan duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat akidah, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada dikala duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada dikala duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

7.    Pasal 64
Setiap orang tidak boleh:
·          mengganti Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk mencemooh atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
·          memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
·          menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
·          PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar mampu dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, tetapi kiranya masih perlu klarifikasi-penjelasan yang lebih rinci biar tidak menyebabkan multi tafsir di golongan masyarakat.


Cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya telah diterangkan bisa tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun cuma musik (instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain mempunyai arti menghalangi biar dipergunakan arransemen orisinil/original sesuai dalam lampiran perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen pribadi masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu usulankhusus bila akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal mampu mulai dengan kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis disarankan menggunakan intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari iringan/arransemen musiknya.



Sumber https://carahiba.blogspot.com

Home Istimewa Downloads Software Tips & Triks Security Yang Lain Wallpaper Menjalankan Livecd Iso Image Langsung Di Windows Virtualbox Bagi Yang Belum Tahu, Livecd Ialah Cd/Dvd Yang Berisi Sistem Operasi Dan Mampu Dijalankan Tanpa Membutuhkan Hardisk (Di Ebsoft Sering Disebut Juga Bootable Cd). Lazimnya Sering Digunakan Untuk Recovery Data, Test Sistem Operasi, Membersihkan Virus, Menganalisa Kerusakan Komputer Dan Yang Lain. Pada Umumnya Untuk Menjalankan Livecd, File Yang Berformat .Iso Mesti Diburning Ke Cd Terlebih Dahulu. Bagaimana Jikalau Kita Ingin Mencoba Terlebih Dahulu Bootablecd/Livecd Tersebut Tanpa Mesti Memburning Ke Cd ? Salah Satu Caranya Ialah Dengan Software Virtualisasi / Virtual Machine. Software Komersial Yang Terkenal Yaitu Vmware, Yang Besarnya Lebih Dari 200Mb, Namun Ada Software Lain Yang Lebih Gampang Dan Gratis. Namanya Adalah Virtual Box (Sun Xvm Virtual Box). Melihat Dari Namanya Software Ini Di Produksi Oleh Sun Microsystem, Nama Yang Sudah Tidak Asing Lagi. Hingga Dikala Ini Virtualbox Mampu Dilaksanakan Di Windows, Linux, Macintosh Dan Opensolaris. Dan Mampu Digunakan Untuk Virtualisasi Sistem Operasi Seperti Windows (Nt 4.0, 2000, Xp, Server 2003, Vista), Dos/Windows 3.X, Linux (2.4 And 2.6), Dan Openbsd. Dengan Virtualbox, Selain Mampu Digunakan Untuk Menjajal Menginstall Tata Cara Operasi, Juga Mampu Dipakai Untuk Mencoba File Iso Image. Contohnya Ubcd4win, Avira Rescue Cd, Dan File Recovery Lainnya Yang Berformat Iso. Selain Itu Untuk Menciptakan Tutorial Menginstall Metode Operasi Juga Akan Lebih Gampang, Alasannya Adalah Langkah-Langkahnya Bisa Di Capture Dan Gambar/Screenshot-Nya Mampu Disimpan. Cara Memakai Virtualbox Untuk Menjajal Virtualbox, Disini Akan Dipakai File Ubcd4win.Iso. Ikuti Langkah-Langkah Seperti Yang Ditampilkan Mirip Berikut : Laksanakan Virtualbox Klik Icon New Atau Lewat Sajian Machine > New Akan Muncul Proses Pengerjaan Dalam Tindakan (Wizard) Yang Masing-Masing Disertai Dengan Informasi, Yaitu : Vm Name And Os Type. Beri Nama Project Yang Akan Dilaksanakan, Dan Pilih Tipe Metode Operasi Yang Hendak Dijalankan, Jikalau Belum Tahu Pilih Saja Os Type : Other/Unknown. Memory. Set Memory Komputer Yang Hendak Digunakan Untuk Melaksanakan Virtual Machine. Virtual Hardisk. Buat Baru Atau Gunakan Hardisk Image Bila Telah Ada Finish. Proses Pengerjaan Machine Virtual Telah Akhir Proses Berikutnya Adalah Menentukan File Iso (Ubcd4win.Iso). Dari Hidangan Tampilan Utama, Klik Daftar Machine Yang Ada (Vm Name), Lalu Klik Icon Setting Pilih Daftar Cd/Dvd-Rom, Dan Bab Kanan Cek Pilihan Mount Cd/Dvd Drive, Lalu Pilih/Cke Iso Image File Dan Klik Icon Folder Untuk Mencari File Ubcd4win.Iso. Jika Telah Akhir Klik Ok Virtual Machine Siap Dijalankan, Dengan Menentukan Daftar Vm Name, Lalu Klik Icon Start Ingin Menjajal ? Download Virtualbox Disini ( 23 Mb) Software Virtualisasi Portable Selain Virtualbox, Ada Lagi Software Virtualisasi Portable (Tidak ButuhInstalasi), Dengan Ukuran Cuma Sekitar 1.5 Mb, Ialah Mobalivecd. Meski Kemudahan Yang Diberikan Jauh Dibawah Virtualbox, Tetapi Saya Menjajal Dengan Aplikasi Ini Untuk Mengerjakan Ubcd4win Dan Juga Sukses. Download Mobalivecd Disini ( 1.5 Mb)


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)