Minggu, 19 Juli 2020

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Menurut Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  46  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi.

Apa isi Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 ? Menurut peraturan ini Pengawas Koperasi berkedudukan  selaku pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pengawasan  koperasi  pada Instansi Pemerintah.  Pengawas Koperasi ialah jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara  eksklusif  terhadap  Pejabat Pimpinan  Tinggi  Pratama,  Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu melakukan  pengawasan  koperasi  dalam  faktor penerapan kepatuhan,  investigasi  kelembagaan,  investigasi  usaha simpan  pinjam,  evaluasi  kesehatan  perjuangan  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi., menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi., ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, kalangan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, kelompok ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  kalangan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, meliputi:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Selengkapnya Silahkan download Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini


Demikian isu terkait Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon