Sabtu, 18 Juli 2020

Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga Pada Kartu Keluarga

Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK)


Bagaimana Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) ? Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat banyak sekali data penting mirip nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan aneka macam isu penting lainnya.

Dilihat dari fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan suatu hal yang wajib. Saat ini kartu keluarga mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan manajemen dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pengerjaan KTP, registrasi sekolah, ingin menikah, mengajukan pertolongan ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Makara, untuk anda yang gres menikah dan mempunyai keluarga baru, KK ialah hal yang mesti dimiliki. Bagaimana cara mengorganisir atau membuat KK baru?
1. Meminta surat pengantar pengerjaan KK gres ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permintaan pembuatan KK dengan membawa persyaratan selaku berikut:
·            Surat pengantar RT/RW setempat
·            Fotocopy buku nikah
·            Surat keterangan pindah tiba (bagi penduduku tiba)
Selain pembuatan KK gres, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, penghematan anggota keluarga dan KK rusak.
A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syarat Penambahan anggota keluarga (kelahiran) dalam KK:
·            Surat pengantar RT/RW lokal
·            Kartu keluarga (KK) usang
·            Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga gres yang akan disertakan

B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syarat Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK:
·            Surat pengantar RT/RW lokal
·            KK yang lama atau KK yang mau ditumpangi
·            Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
·            Surat keterangan datang dari mancanegara (bagi WNI yang tiba dari mancanegara)
·            Paspor, izin tinggal tetap, dan surat informasi catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

C. Pengurangan anggota keluarga
Syarat  Pengurangan anggota keluarga pada KK:
·            Surat pengirim RT/RW setempat
·            KK yang usang
·            Surat keterangan akhir hayat (bagi yang meninggal dunia)
·            Surat informasi pindah atau pindah tiba (bagi masyarakatyang pindah)

D. KK yang hilang atau rusak
Syarat mengganti KK yang hilang atau rusak:
·          Surat pengirim RT/RW setempat
·          Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
·          KK yang rusak
·          Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
·          Dokumen keimigrasian bagi orang gila (WNA)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK gres akan dilaksanakan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa kriteria diharapkan. Selanjutnya, Anda akan menenteng formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut ongkos alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Demikian info wacana Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) dan Syarat-syarat Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon