![]() |
Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang |
Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting sebab ialah bukti telah menyelesaikan sebuah jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di dingklik sekolah dan perguruan tinggi tinggi. Namun, masih ada yang belum menyadari pentingnya ijazah sehingga tak disimpan dengan baik yang menyebabkan ijazah tersebut rusak atau bahkan hilang.
Bagaimana Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Jika ijazah Anda mengalami kerusakan atau hilang sehingga tak bisa dipakai sebagaimana mestinya, lebih baik dicari lagi dengan lebih seksama. Sebab, mengelola ijazah yang hilang atau rusak terhitung rumit alasannya adalah banyak syarat yang mesti Anda siapkan. Berikut langkah dan syarat yang diharapkan untuk mengorganisir ijazah yang rusak atau hilang:
1. Pergi ke Polsek lokal untuk menciptakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda bermaksud untuk membuattsurat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu menjinjing :
· Fotokopi Ijazah
· Fotokopi KTP
2. Pergi ke sekolah yang mempublikasikan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bab Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibentuk dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang mesti Anda bawa pada tahap ini:
· Materai 6.000 (2 buah)
· Pas Foto 3x4 (2 lembar)
· Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
· Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap berair, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang mesti ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan ialah:
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
· Surat Pernyataan Saksi 2 orang sahabat seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
· Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
· Fotokopi KTP (2 lembar)
· Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun bila yang bertugas sedang tidak di daerah, Anda mesti menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda telah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan mampu membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini telah berfungsi dan sah dipergunakan selaku pengganti Ijazah orisinil yang hilang.
Demikian informasi ihwal Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Semoga ada manfaatnya.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon