![]() |
Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes |
Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Surat Tanda Register (STR) diperlukan untuk semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. STR ini penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kelemahan atau keunggulan tenaga kesehatan. Selain itu STR juga selaku bukti legalitas untuk memutuskan sang perawat/apoteker/tenaga medis yang lain sudah terdaftar.
Bagaimana Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes? Alur registrasi STR cukup mudah, Anda bisa melakukannya di halaman browser pada hari Senin-Jumat kecuali libur nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni menciptakan akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda mesti diperpanjang dengan mengajukan di laman yang serupa. Jika Anda alih profesi atau naik level, pendaftaran ulang STR diperlukan.
Berikut ini Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Siapkan berkas-berkas untuk mendaftar STR Online:
· Pas foto resmi dengan latar belakang merah
· Scan/foto KTP
· Scan/foto Ijazah
· Nomor Sertifikat Kompetensi
· Scan/foto Surat Sehat
· Sumpah Profesi
· Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi
Berikut langkah-langkah Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes
· Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id melalui browser.
· Pilih hidangan Registrasi yang ada pada halaman awal.
· Anda akan diminta memasukkan PIN, kalau belum punya pilih hidangan Belum Punya PIN.
· Selanjutnya sistem akan meminta Anda mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Selanjutnya pilih menu Daftar.
· Jika data yang Anda masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Anda tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran mampu dilanjutkan.
· Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun Anda.
· Selanjutnya pilih sajian Registrasi Baru kalau Anda sebelumnya belum mempunyai akun.
· Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 bila Anda lulus kuliah sehabis tahun tersebut.
· Kemudian Anda harus mengisi data yang mencakup Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Anda tak ditemukan, Anda harus menelepon pihak institusi Perguruan Tinggi semoga data mampu dilengkapi.
· Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah ditawarkan lalu klik Mulai.
· Pada Step 1 Anda diminta mengunggah dokumen yaitu pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
· Lanjut ke Step 2, Anda mesti mengisi data Info Administrasi berbentukJenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika Anda belum melakukan pekerjaan , Anda mampu mengosongkan kolom-kolom tersebut.
· Selanjutnya di Step 3 Anda diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua sudah terisi klik Selesai.
· Akan timbul informasibahwa registrasi Anda sukses. Selanjutnya, data yang Anda isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
· Setelah permohonan disetujui, Anda harus membayar nominal Rp100.000 dengan aba-aba billing lewat bank yang telah ditunjuk.
· Cek email Anda sehabis melakukan pembayaran. Periksa di bab Cek Status untuk mengetahui permintaan STR yang Anda ajukan.
· STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum diantarke Kantor Pos yang terdekat dengan Anda.
· Anda juga bisa mencetak STR sendiri lewat QR Code yang ada di akun Anda.
· Anda bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas terhadap petugas Kantor Pos.
Demikian gosip tentang Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Semoga ada manfaatnya.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon