
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS (Perguruan Tinggi Swasta), menyatakan bahwa Pendirian dan perubahan PTN dan Perguruan Tinggi Swasta bertujuan:
a. memajukan terusan, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan
b. mengembangkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada penduduk untuk mendukung pembangunan nasional.
Pembubaran PTN dan pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi penduduk dari kerugian balasan menemukan layanan Pendidikan Tinggi yang tidak bermutu.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Pendirian Perguruan Tinggi ialah pembentukan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta. 2) PTN atau Perguruan Tinggi Swasta dapat berbentuk:
a. universitas;
b. institut;
c. perguruan tinggi;
d. politeknik;
e. perguruan; atau
f. perguruan komunitas.
Universitas mengadakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: acara sarjana; acara magister; program doktor; acara diploma tiga; acara diploma empat atau sarjana terapan; acara magister terapan; program doktor terapan; dan/atau h. acara profesi, yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) Program Studi pada acara sarjana yang mewakili 3 (tiga) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang mencakup pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 (dua) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang mencakup bisnis, pendidikan, keluarga dan pelanggan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, manajemen publik, dan pekerja sosial.
Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: program sarjana; program magister; program doktor; acara diploma tiga; acara diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada acara sarjana.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat mengadakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, lewat: acara sarjana; acara magister; acara doktor; acara diploma tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau acara profesi; yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada acara sarjana.
Politeknik mengadakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, lewat: acara diploma satu; acara diploma dua; program diploma tiga; program diploma empat atau acara sarjana terapan; program magister terapan; acara doktor terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada acara diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.
Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu wawasan dan teknologi tertentu, melalui: program diploma satu; program diploma dua; program diploma tiga; dan/atau acara diploma empat atau sarjana terapan, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada acara diploma tiga.
Akademi komunitas mengadakan pendidikan vokasi program diploma satu dan/atau acara diploma dua di tempat kabupaten/kota yang berbasis keunggulan setempat atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Program diploma yang diselenggarakan universitas, paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah acara sarjana. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah acara sarjana. Program diploma yang diselenggarakan perguruan paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah acara sarjana. Universitas, institut, dan akademi tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi pada program diploma di politeknik, perguruan, dan/atau sekolah tinggi komunitas di dalam kota atau kabupaten daerah universitas, institut, dan perguruan tersebut berada.
Program Studi pada acara magister atau acara magister terapan mampu diselenggarakan sesudah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan sudah terakreditasi dengan peringkat pengukuhan terendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila acara magister atau acara magister terapan merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang berhubungan pada acara sarjana atau acara diploma empat atau sarjana terapan sudah terakreditasi dengan peringkat akreditasi terendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-ajakan.
Program Studi pada acara doktor atau program doktor terapan dapat diselenggarakan sesudah Program Studi sebidang pada program magister atau acara magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat pengukuhan paling rendah Baik Sekali, kecuali diputuskan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila program doktor atau acara doktor terapan merupakan acara doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang berkaitan pada acara magister atau program magister terapan, telah terakreditasi dengan peringkat pengakuan terendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-ajakan.
Program profesi dapat diselenggarakan sesudah Program Studi sebidang pada program sarjana atau acara diploma empat atau sarjana terapan sudah terakreditasi dengan peringkat pengukuhan paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-seruan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Apabila PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Negeri atau Badan Penyelenggara PTS tersebut mesti menyanggupi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila jangka waktu telah dilampaui, namun jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan pergeseran bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir Perguruan Tinggi Negeri atau PTS tersebut. Apabila permohonan pergeseran bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta telah diajukan, namun keputusan pergantian bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi canggih PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri, keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan keputusan pergantian bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS, Menteri:
a. memutuskan perubahan Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk perguruan tinggi, politeknik, atau perguruan menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri yang paling sesuai dengan kondisi canggih Perguruan Tinggi Negeri tersebut;
b. mengusulkan terhadap Presiden pergantian Perguruan Tinggi Negeri yang berupa universitas dan institut menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri yang paling cocok dengan keadaan mutakhir PTN tersebut; atau
c. memutuskan pergantian PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau sekolah tinggi menjadi bentuk Perguruan Tinggi Swasta yang paling sesuai dengan keadaan mutakhir PTS tersebut.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://arenamodel.blogspot.com
EmoticonEmoticon