
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dinyatakan bahwa Penerimaan mahasiswa gres Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, adalah tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, keadaan fisik, dan tingkat kesanggupan ekonomi kandidat mahasiswa, dengan tetap memperhatikan kesempatandan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan;
b. akuntabel, adalah dijalankan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yakni diselenggarakan berulang kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;
d. efisien, yakni penyelenggaraan tes masuk Perguruan Tinggi Negeri menggunakan teknologi isu dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan keleluasaan waktu; dan
e. transparan, yakni pelaksanaan penerimaan mahasiswa gres Perguruan Tinggi Negeri dikerjakan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara gampang.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri), ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa gres Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dilaksanakan melalui:
a. seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dilakukan menurut hasil pencarian prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio kandidat mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dijalankan menurut hasil UTBK dan mampu ditambah dengan persyaratan lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan; dan
c. seleksi yang lain yang mampu dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.
Adapun yang dimaksud penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa ialah seleksi atas:
a. nilai rapor peserta asuh pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik akseptor didik pendidikan menengah atau sederajat.
Sedangkan yang dimaksud UTBK terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, adalah tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diharapkan bagi kandidat mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di akademi tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, adalah tes yang bertujuan untuk menganggap kompetensi lainnya.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN (PTN), bahawa Pelaksanaan SNMPTN dijalankan sebelum pelaksanaan SBMPTN. Pelaksanaan SBMPTN dilaksanakan sebelum atau sehabis calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi yang lain dijalankan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus telah final paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Adapun penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya ialah kewenangan Rektor.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian info ihwal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN (PTN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://arenamodel.blogspot.com
EmoticonEmoticon