Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik untuk persalinan wajar maupun caesar. Semoga tips yang berisi info ihwal Cara mendapatkan BPJS dan Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan ini dapat membantu Anda yang sedang menanti kedatangan si Kecil yang pasti sangat ditunggu.
Pertama, bagi yang belum mempunyai BJPS Kesehatan, kenali dahulu bagaimana cara menciptakan BPJS Kesehatan. Kehamilan merupakan proses yang cukup panjang karena umumnya perempuan akan melewati waktu mengandung selama sembilan bulan. Anda pun mampu mempergunakan kurun tersebut untuk mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan. Adapun patokan dalam membuat BPJS Kesehatan yaitu Sebagai berikut.
· Mengisi formulir daftar isian akseptor,
· melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor (masing-masing 1 lembar), dan
· melampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar).
Seluruh dokumen tersebut dapat didaftarkan lewat kantor layanan BPJS Kesehatan secara langsung. Anda juga bisa mendaftar secara online dengan mengakses situs web BPJS Kesehatan atau lewat aplikasi Mobile JKN.
Apabila Anda telah mempunyai atau terdapat di BJPS Kesehatan. Nantinya, Anda mampu menikmati layanan investigasi kehamilan, USG, hingga persalinan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yaitu puskesmas, klinik, dan akomodasi kesehatan yang lain yang terdaftar di dalam BPJS.
Kedua, bagaimana Cara menggunakan BPJS dikala melahirkan? Jika Anda berniat melahirkan normal dengan perlindungan layanan dari BPJS, hendaknya melengkapi patokan berupa:
· Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta,
· kartu Keluarga (KK),
· KTP,
· buku Kesehatan Ibu dan Anak, serta
· rujukan (bila harus dirujuk ke RS).
Layanan persalinan normal dari BPJS Kesehatan ini dapat digunakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, mirip puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang menawarkan perlengkapan medis khusus bersalin secara mumpuni. Namun, bila menghadapi keadaan yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keamanan ibu hamil dan bayinya, persalinan dapat dilaksanakan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Dua, yaitu rumah sakit dengan dokter seorang ahli obgyn.
Kondisi darurat tersebut akan eksklusif ditangani oleh tenaga medis terkait. Anda pun tidak butuhantre atau memikirkan duduk perkara biaya melahirkan lagi. Adapun besaran uang melahirkan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, adalah maksimal Rp600.000.
Lalu Bagaimana jika melahirkan dengan persalinan caesar ? Cara menggunakan BPJS untuk persalinan caesar. Pada keadaan tertentu, Seorang ibu yang hendak melahikan mungkin saja tidak bisa melahirkan secara wajar sehingga akan diarahkan untuk melakukan persalinan caesar. BPJS pun memiliki layanan embel-embel untuk persalinan caesar ini. BPJS Kesehatan biasanya hanya menanggung biaya bila persalinan caesar ini dijalankan atas ajuan dokter. Beberapa kondisi darurat yang dimaksud dokter untuk melakukan persalinan caesar, di antaranya ketuban pecah dini atau bayi dengan posisi sungsang. Jadi, bila persalinan caesar dikerjakan atas hasratkeluaraga yang melahirkan sendiri, BPJS tidak akan menanggung biayanya.
Biasanya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan memberi referensi bila ada keadaan darurat yang mengharuskan seorang ibu mesti melahirkan melalui operasi caesar. Rujukan ditujukan pada faskes kedua yang mempunyai perlengkapan dan tenaga medis lebih lengkap untuk melakukan persalinan caesar.
Demikian informasi tentang Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan serta kriteria yang dilengkapi sebelum melaksanakan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan selama kehamilan hingga melahirkan atau persalinan. Semoga berfaedah terima kasih atas kunjungan Anda
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon